PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku.
Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.
Tindakan tegas tetap dilakukan, dan berhasil mengamankan dua pelaku pelemparan, Selasa (22/4) sore, di Jalan Lekatu dan Jalan Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kota Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abraham melalui Kasatresnarkoba AKP Usman membenarkan penangkapan dilakukan jajarannya di wilayah Kecamatan Tatanga tersebut.

“Benar ada penggerebekan dan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Tatanga, Palu, pada Selasa (22/4) kemarin,” kata Kasatresnarkoba AKP Usman di Palu, Rabu (25/4)
AKP Usman menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dan mengamankan 2 terduga pelaku.
Hanya saja sangat disayangkan, saat jajaran Satnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan, ada beberapa oknum masyarakat melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, beber Kasatresnarkoba.
“Dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Palu, kami tidak gentar dan akan terus melakukan tindakan tegas apabila pelaku ditemukan bukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, walaupun ada perlawanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dalam giat tersebut, di TKP di Jalan Lekatu diamankan pelaku inisial HS (49) warga Desa Tolisu Kecamatan Toili Jaya Kabupaten Banggai dengan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 0.872 gram.
Sedangakn pada TKP di jalan Darma Putra diamankan pelaku inisial MAR (25) warga Jalan Darma Putra Kelurahan Tavanjuka dengan barang bukti 5 paket kecil sabu berat bruto 1,765 gram. (IND)






