Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

310
×

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | KORANINDIGO – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11) ia juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti.

ā€œApabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir katadata.id, Rabu (8/11).

Dalam putusannya, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar. Uang pengganti itu harus diserahkan Johnny paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Fahzal.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan Johnny G Plate bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum: UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku ke Hakim MK
Buron Sejak 2022, Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar Diringkus Polisi

Atas perbuatannya hakim menyebut Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun. Sedangkan vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

 

Eks Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Selain menghukum Johnny, hakim juga menetapan mantan direktur utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan kurungan penjara 18 tahun. Anang juga dihukum membayar Rp 1 miliar rupiah atau diganti kurungan 6 bulan.

Selain itu hakim juga menghukum Anang membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke kajaksaan. Hakim Anang terbukti telah melakukan korupsi dan pencucian uang. Atas putusan yang dibacakan itu baik Johnny, dan Anang mengajukan banding.

Sementara itu mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta.

Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara. Yohan belum memutuskan untuk mengajukan banding.

“Masih pikir-pikir dulu,” ujar Yohan saat ditanya hakim soal kemungkinan banding.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar. Adapun Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta. (ind)

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325