Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
DAERAH

Kemenkum Sulteng Dorong Pelaku Usaha Jadi CEO dengan Mudah

572
×

Kemenkum Sulteng Dorong Pelaku Usaha Jadi CEO dengan Mudah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk segera mendaftarkan usahanya dalam bentuk Perseroan Perorangan.

Dengan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu, pelaku usaha sudah bisa menjadi seorang CEO sekaligus memiliki legalitas usaha yang sah.

Proses pendaftaran terbilang mudah. Cukup dengan mengisi data diri, nama perusahaan, alamat usaha, serta mengunduh dokumen yang diperlukan, layanan ini dapat diakses secara daring melalui laman ahu.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi Kanwil Kemenkum Sulteng di Jalan Dewi Sartika No.23A, Kota Palu atau Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum di Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah dalam memudahkan masyarakat memperoleh legalitas usaha.

“Dengan biaya yang sangat terjangkau, hanya lima puluh ribu rupiah, masyarakat bisa menjadi seorang CEO. Ini bukan hanya status, tapi sebuah pintu untuk meningkatkan kredibilitas usaha dan memperluas akses permodalan,” ujar Rakhmat. Kamis, (18/9).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manfaat dari memiliki status Perseroan Perorangan sangat besar.

Pertama, adanya legalitas usaha yang meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun calon pelanggan.

Kedua, pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum melalui prinsip tanggung jawab terbatas, sehingga risiko kerugian atau penyitaan tidak akan berimbas pada harta pribadi.

Ketiga, pemilik usaha memiliki peluang akses permodalan dari perbankan maupun investor yang semakin terbuka.

Menurutnya, kesempatan ini seharusnya tidak dilewatkan oleh para pelaku usaha di Sulawesi Tengah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha, sekecil apapun, memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan begitu, para pelaku usaha tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki peluang berkembang lebih besar,” tegasnya.

Dengan hadirnya layanan Perseroan Perorangan, pemerintah berharap ekosistem usaha di Sulawesi Tengah semakin sehat, produktif, dan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. (HUMAS KEMENKUM SULTENG)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU – Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kegiatan simposium, Senin (27/4), menyebutkan telah diusulkan 17 titik tambang untuk dilegalkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Pernyataan tersebut menimbulkan kegelisahan dan memantik kritik keras dari Wakil Ketua…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman. Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Purnama sebelumnya menjabat Kajari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Suasana rapat paripurna pembahasan LKPJ 2025 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendadak panas. Politisi asal PKB Chandra Setiawan, Walk Out usai lontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan internal DPRD. Rapat…

Example 325x325