DAERAH

Kemenkum Sulteng Dorong Pelaku Usaha Jadi CEO dengan Mudah

635
×

Kemenkum Sulteng Dorong Pelaku Usaha Jadi CEO dengan Mudah

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk segera mendaftarkan usahanya dalam bentuk Perseroan Perorangan.

Dengan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu, pelaku usaha sudah bisa menjadi seorang CEO sekaligus memiliki legalitas usaha yang sah.

Proses pendaftaran terbilang mudah. Cukup dengan mengisi data diri, nama perusahaan, alamat usaha, serta mengunduh dokumen yang diperlukan, layanan ini dapat diakses secara daring melalui laman ahu.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi Kanwil Kemenkum Sulteng di Jalan Dewi Sartika No.23A, Kota Palu atau Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum di Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah dalam memudahkan masyarakat memperoleh legalitas usaha.

“Dengan biaya yang sangat terjangkau, hanya lima puluh ribu rupiah, masyarakat bisa menjadi seorang CEO. Ini bukan hanya status, tapi sebuah pintu untuk meningkatkan kredibilitas usaha dan memperluas akses permodalan,” ujar Rakhmat. Kamis, (18/9).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manfaat dari memiliki status Perseroan Perorangan sangat besar.

Pertama, adanya legalitas usaha yang meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun calon pelanggan.

Kedua, pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum melalui prinsip tanggung jawab terbatas, sehingga risiko kerugian atau penyitaan tidak akan berimbas pada harta pribadi.

Ketiga, pemilik usaha memiliki peluang akses permodalan dari perbankan maupun investor yang semakin terbuka.

Menurutnya, kesempatan ini seharusnya tidak dilewatkan oleh para pelaku usaha di Sulawesi Tengah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha, sekecil apapun, memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan begitu, para pelaku usaha tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki peluang berkembang lebih besar,” tegasnya.

Dengan hadirnya layanan Perseroan Perorangan, pemerintah berharap ekosistem usaha di Sulawesi Tengah semakin sehat, produktif, dan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. (HUMAS KEMENKUM SULTENG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

AMPIBABO | KORANINDIGO – Deru mesin truk ekspedisi melintasi Jalan Trans Sulawesi, Ampibabo Utara, Parigi Moutong, kini tak lagi mampir di SPBU nomor 141. Pengemudi angkutan barang lintas provinsi atau ekspedisi enngan membuang waktu mengantre…

DAERAH

AMPIBABO | KORANINDIGO – Solar bersubsidi diduga keluar dari jalur peruntukannya di Wilayah Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Bahan bakar itu diajukan untuk kebutuhan petani dan nelayan, tetapi sebagian besar pasokan justru mengalir…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pola baru penyaluran Solar bersubsidi mulai diuji di SPBU Kampal, Kelurahan Kampal, Jalan Trans Sulawesi. Dari pasokan 16 ton, sebanyak 2,5 ton disisihkan khusus bagi petani dan nelayan melalui koordinasi dengan…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Sebanyak 2.189 nomor polisi kendaraan di Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk daftar pemblokiran QR Code BBM subsidi hingga September 2026. Angka ini menjadi bagian dari 11.093 nomor polisi di seluruh Sulawesi, setelah…

Example 325x325