Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250
HUKUM

Kontraktor Preservasi Malala-Lingadan Diduga Gunakan Material Non Standar

491
×

Kontraktor Preservasi Malala-Lingadan Diduga Gunakan Material Non Standar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI | KORANINDIGO – PT Bina Kaili selaku Kontraktor Pelaksana proyek preservasi ruas jalan Nasional Malala-Lingadan akui menggunakan material diduga tidak masuk dalam standar (Non Standar) teknis Kementerian PUPR dalam pekerjaan item rabat beton.

PT Bina Kaili, kontraktor pelaksanaan proyek preservasi ruas jalan Nasional Malala-Lingadan nampak terus kebut penyelesaian pekerjaan rabat beton bagian sisi kanan dan sisi kiri bahu jalan dalam Kota Tolitoli.

Proyek preservasi tersebut di bawah naungan Satker PJN Balai Jalan Nasional wilayah I, ruas Malala-Lingadan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pantauan koranindigo.com, pada Rabu 17/07/24, dilokasi pekerjaan nampak sejumlah karyawan PT Bina Kaili beserta armada truck molen (mixer truck) melakukan pengecoran pada sisi kiri kanan bahu jalan, dalam kota menggunakan semen merek Singa Merah.

Padahal, jika merujuk ketentuan peraturan menteri PUPR nomor 1/2022, semen yang di anggap layak untuk pembangunan proyek pemerintah adalah semen dengan berat jenis 3,15 ton per meter kubik.

Dan, semen dengan kategori tersebut diantaranya, semen merek Tonasa dan Tiga Roda.

Sedangkan semen dengan merek Singa Merah hanya mempunyai berat jenis 3,01 ton per meterkubik, diduga tidak masuk dalam standar teknis ke-PU-an.

Diketahui, Singa Merah tidak masuk dalam standar dikeluarkan oleh Kementrian PUPR, walau Singa Merah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Perihal adanya penggunaan material di bawah standar, dibenarkan oleh salahsatu karyawan PT Bina Kaili.



Menurut karyawan itu, bahwa perusahaan tempat ia bekerja memag menggunakan material semen jenis Singa Merah.

“Iya pak untuk rabat beton di bahu jalan di dalam kota bahannya kita menggunakan semen merek Singa Merah dan batu pecah. Untuk sekali mengolah, alat mixer mampu menampung setidaknya 24 zak semen Singa Merah bercampur batu pecah”, kata karyawan PT Bina Kaili, kepada wartawan, baru-baru ini.

Yasin Mallewa, selaku bos dari PT Bina Kaili mengakui soal penggunaan material semen diduga dibawah standar teknis Kementerian PUPR.

Namun, Yasin masih akan menanyakan lagi hal tersebut kepada pengawasnya.

“Sebenarnya yang penting sudah standar SNI, bisa saja kita pakai. Hal paling penting adalah sesuai mutu. Tapi saya tanyakan dulu sama pengawas”, kata Yasin Malewa via aplikasi WhatsApp.

Sementara itu Ari, selaku PPK proyek tersebut belum bersedia melontar tanggapannya, ketika dikonfirmasi soal dugaan penggunaan material di bawah standar itu. ACO

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PROYEK pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di beberapa daerah menuai berbagai dugaan mengarah terhadap tindakan rasuah. Proyek pembangunan Gedung Labkesmas Bengkulu Tengah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Lembaga anti rasuah…

HUKUM

POHUWATO | KORANINDIGO – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu, (7/1) ditertibkan oleh Polsek Patilangio. Jajaran Polsek Patilangio amankan alat berat di lokasi pertambangan liar itu….

HUKUM

MOROWALI | KORANINDIGO – Tiga terduga pelaku pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir ditangkap Polres Morowali, termasuk RM (42), seorang jurnalis media online. Keterangan Pers Senin, 5 Juni 2026. Kapolres…

Example 325x325