KoranIndigo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menegaskan bahwa perekrutan guru atau tenaga pendidik baik PNS maupun honorer sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dibolehkan dan tidak melanggar aturan.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar. Menurutnya larangan tersebut juga pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Namun, hal itu berubah bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang salah satu poinnya menyatakan guru dimungkinkan untuk menjadi penyelenggara.
Maskar menyebut, pada Pilkada 2024 ini, sesuai hasil koordinasi dengab Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, pihaknya tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sikap tegas yang diberikan kepada tenaga guru yang menjadi penyelenggara Pemilu di daerah itu merupakan hak instansi wilayah mereka,” ujar Maskar, dikutip dari Theopini.id, Rabu, 10 Juli 2024.
Maskar menuturkan bahwa sejauh ini para guru yang menjadi penyelenggara memberikan kontribusi nyata dalam suksesnya Pemilu.
Ia juga mengatakan, proses tahapan yang dijalankan pihaknya, mulai dari perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Pantarlih yang akan bertugas pada Pilkada 2024, tidak melanggar atur.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti kepada awak media mengatakan bahwa dengan tegas pihaknya melarang tenaga guru terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
Comment