Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
POLITIK

KPU Parigi Moutong sebut Guru Jadi Penyelanggara Pilkada Tidak Langgar Aturan

461
×

KPU Parigi Moutong sebut Guru Jadi Penyelanggara Pilkada Tidak Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menegaskan bahwa perekrutan guru atau tenaga pendidik baik PNS maupun honorer sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dibolehkan dan tidak melanggar aturan.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar. Menurutnya larangan tersebut juga pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.

Namun, hal itu berubah bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang salah satu poinnya menyatakan guru dimungkinkan untuk menjadi penyelenggara.

Maskar menyebut, pada Pilkada 2024 ini, sesuai hasil koordinasi dengab Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, pihaknya tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sikap tegas yang diberikan kepada tenaga guru yang menjadi penyelenggara Pemilu di daerah itu merupakan hak instansi wilayah mereka,” ujar Maskar, dikutip dari Theopini.id, Rabu, 10 Juli 2024.

Maskar menuturkan bahwa sejauh ini para guru yang menjadi penyelenggara memberikan kontribusi nyata dalam suksesnya Pemilu.

Ia juga mengatakan, proses tahapan yang dijalankan pihaknya, mulai dari perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Pantarlih yang akan bertugas pada Pilkada 2024, tidak melanggar atur.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti kepada awak media mengatakan bahwa dengan tegas pihaknya melarang tenaga guru terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

USULAN kenaikan gaji kepala daerah yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dinilai bukan solusi untuk memberantas perilaku koruptif. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono memandang, korupsi kepala daerah…

POLITIK

WAKIL Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diluncurkan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Buku…

POLITIK

BUOL| KORANINDIGO – Sabtu 10/1. 2026 , Partai Demokrat Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Konsolidasi Partai di Hotel Surya Wisata, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau. Kegiatan dihadiri oleh jajaran pengurus dari DPC hingga…

Example 325x325