Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
POLITIK

KPU: Tiga Parpol tidak Lolos

288
×

KPU: Tiga Parpol tidak Lolos

Sebarkan artikel ini

Partai Garuda, Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh Tak Lengkap Berkas

Example 468x60

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan tiga partai politik yakni Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh tidak lolos dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk kabupaten setempat.

“Tiga parpol terpaksa dikembalikan berkasnya karena tidak lengkap, dan proses perbaikan sudah dilakukan, namun tetap tidak bisa terpenuhi hingga Pukul 23:59 WITA,” kata Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, Senin, (15/5).

BERITA TERKAIT:
KPU Parimo Tetapkan 327.267 DPSHP untuk Pemilu 2024

Ia menjelaskan sejak tahapan pengajuan pendaftaran Bacaleg dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023, hanya 17 dari 18 parpol peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran, sedangkan satu partai lainnya (Garuda) tidak menyampaikan pemberitahuan hingga akhir batas waktu pendaftaran.

Dari itu hanya 15 parpol dinyatakan lolos pengajuan di KPU setempat, total bakal calon tercatat di sistem informasi pencalonan (Silon) DPRD sebanyak 574 Bacaleg.

“13 parpol terpenuhi 100 persen pengajuan bakal calonnya dari lima daerah pemilihan (dapil), dan dua parpol lainnya di bawah 100 persen,” ujarnya.

Pada proses tersebut, katanya, berkas Partai Gelora dan PPP sempat dikembalikan karena ditemukan sejumlah dokumen belum valid.

“Setelah perbaikan, Partai Gelora dan PPP mengajukan pendaftaran ulang, dan berkas mereka diterima dan terpenuhi 100 persen bakal calon,” kata Dirwan menambahkan.

Ia mengemukakan, pelayanan KPU terhadap parpol peserta pemilu semuanya sama, tidak ada dibeda-bedakan sebagai mana slogan mereka yakni KPU siap melayani 24 jam.

Setelah pengajuan bakal calon, agenda selanjutnya yakni verifikasi administrasi pencalonan dimulai 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.

“Dokumen parpol yang kami kembalikan dibuatkan dalam berita acara tanda terima pengembalian, begitupun parpol dinyatakan lolos tetap dibuatkan berita acara tanda terima,” demikian Dirwan. (Ind/Ant)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

USULAN kenaikan gaji kepala daerah yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dinilai bukan solusi untuk memberantas perilaku koruptif. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono memandang, korupsi kepala daerah…

POLITIK

WAKIL Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diluncurkan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Buku…

POLITIK

BUOL| KORANINDIGO – Sabtu 10/1. 2026 , Partai Demokrat Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Konsolidasi Partai di Hotel Surya Wisata, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau. Kegiatan dihadiri oleh jajaran pengurus dari DPC hingga…

Example 325x325