Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
DAERAH

Menjaga Ketertiban Pasar dan Kelancaran Lalu Lintas: Tantangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

264
×

Menjaga Ketertiban Pasar dan Kelancaran Lalu Lintas: Tantangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan kepada para pedagang untuk tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berdagang. Permintaan ini dilandaskan pada kekhawatiran akan gangguan terhadap arus lalu lintas yang dapat terjadi.

Langkah ini disampaikan melalui surat edaran resmi dari Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Nomor: 400.8.1/1191/BAG Kesra yang ditujukan khusus kepada pengelola pasar.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin penting, salah satunya adalah menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.

Menurut peraturan yang ada, penggunaan badan jalan untuk berjualan tidaklah diperbolehkan karena dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan masalah bagi arus lalu lintas.

Bahkan, saluran drainase yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik, dilarang keras digunakan sebagai tempat berjualan.

Pantauan media pada Jumat (22/3/2024) mengungkapkan bahwa sepanjang ruas jalan bagian barat Pasar Sentral Parigi, banyak trotoar yang terhalang oleh aktivitas berjualan, sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk berlalu-lalang dengan lancar.

Irna, seorang warga Parigi yang turut memberikan tanggapannya terkait kondisi tersebut, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, meskipun pemerintah telah menyediakan lapak-lapak di dalam pasar, namun masih banyak pedagang yang lebih memilih berjualan di pinggir jalan.

Hal ini dianggapnya sebagai pemborosan sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih efisien.

“Pedagang lebih memilih berjualan di tepi jalan daripada menggunakan lapak yang ada di dalam pasar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Irna juga menyoroti bahwa kehadiran pedagang di tempat-tempat tersebut sebenarnya memiliki dampak positif bagi masyarakat, karena memenuhi kebutuhan para pembeli.

Namun, dia menekankan bahwa dampak negatifnya terhadap kelancaran pejalan kaki dan arus lalu lintas juga harus dipertimbangkan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah setempat, melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bertanggung jawab, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan dari semua pihak, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta memastikan kelancaran aktivitas masyarakat.

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU – Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kegiatan simposium, Senin (27/4), menyebutkan telah diusulkan 17 titik tambang untuk dilegalkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Pernyataan tersebut menimbulkan kegelisahan dan memantik kritik keras dari Wakil Ketua…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman. Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Purnama sebelumnya menjabat Kajari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Suasana rapat paripurna pembahasan LKPJ 2025 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendadak panas. Politisi asal PKB Chandra Setiawan, Walk Out usai lontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan internal DPRD. Rapat…

Example 325x325