Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Menjaga Ketertiban Pasar dan Kelancaran Lalu Lintas: Tantangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

27
×

Menjaga Ketertiban Pasar dan Kelancaran Lalu Lintas: Tantangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan kepada para pedagang untuk tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berdagang. Permintaan ini dilandaskan pada kekhawatiran akan gangguan terhadap arus lalu lintas yang dapat terjadi.

Langkah ini disampaikan melalui surat edaran resmi dari Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Nomor: 400.8.1/1191/BAG Kesra yang ditujukan khusus kepada pengelola pasar.

Example 300x600

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin penting, salah satunya adalah menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.

Menurut peraturan yang ada, penggunaan badan jalan untuk berjualan tidaklah diperbolehkan karena dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan masalah bagi arus lalu lintas.

Bahkan, saluran drainase yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik, dilarang keras digunakan sebagai tempat berjualan.

Pantauan media pada Jumat (22/3/2024) mengungkapkan bahwa sepanjang ruas jalan bagian barat Pasar Sentral Parigi, banyak trotoar yang terhalang oleh aktivitas berjualan, sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk berlalu-lalang dengan lancar.

Irna, seorang warga Parigi yang turut memberikan tanggapannya terkait kondisi tersebut, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, meskipun pemerintah telah menyediakan lapak-lapak di dalam pasar, namun masih banyak pedagang yang lebih memilih berjualan di pinggir jalan.

Hal ini dianggapnya sebagai pemborosan sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih efisien.

“Pedagang lebih memilih berjualan di tepi jalan daripada menggunakan lapak yang ada di dalam pasar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Irna juga menyoroti bahwa kehadiran pedagang di tempat-tempat tersebut sebenarnya memiliki dampak positif bagi masyarakat, karena memenuhi kebutuhan para pembeli.

Namun, dia menekankan bahwa dampak negatifnya terhadap kelancaran pejalan kaki dan arus lalu lintas juga harus dipertimbangkan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah setempat, melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bertanggung jawab, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan dari semua pihak, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta memastikan kelancaran aktivitas masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights