DAERAH

Menjaga Ketertiban Pasar dan Kelancaran Lalu Lintas: Tantangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

316
×

Menjaga Ketertiban Pasar dan Kelancaran Lalu Lintas: Tantangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini

KoranIndigo – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan kepada para pedagang untuk tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berdagang. Permintaan ini dilandaskan pada kekhawatiran akan gangguan terhadap arus lalu lintas yang dapat terjadi.

Langkah ini disampaikan melalui surat edaran resmi dari Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Nomor: 400.8.1/1191/BAG Kesra yang ditujukan khusus kepada pengelola pasar.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin penting, salah satunya adalah menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.

Menurut peraturan yang ada, penggunaan badan jalan untuk berjualan tidaklah diperbolehkan karena dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan masalah bagi arus lalu lintas.

Bahkan, saluran drainase yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik, dilarang keras digunakan sebagai tempat berjualan.

Pantauan media pada Jumat (22/3/2024) mengungkapkan bahwa sepanjang ruas jalan bagian barat Pasar Sentral Parigi, banyak trotoar yang terhalang oleh aktivitas berjualan, sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk berlalu-lalang dengan lancar.

Irna, seorang warga Parigi yang turut memberikan tanggapannya terkait kondisi tersebut, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, meskipun pemerintah telah menyediakan lapak-lapak di dalam pasar, namun masih banyak pedagang yang lebih memilih berjualan di pinggir jalan.

Hal ini dianggapnya sebagai pemborosan sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih efisien.

“Pedagang lebih memilih berjualan di tepi jalan daripada menggunakan lapak yang ada di dalam pasar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Irna juga menyoroti bahwa kehadiran pedagang di tempat-tempat tersebut sebenarnya memiliki dampak positif bagi masyarakat, karena memenuhi kebutuhan para pembeli.

Namun, dia menekankan bahwa dampak negatifnya terhadap kelancaran pejalan kaki dan arus lalu lintas juga harus dipertimbangkan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah setempat, melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bertanggung jawab, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan dari semua pihak, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta memastikan kelancaran aktivitas masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

POSO | KORANINDIGO — Tanah di kawasan tambang emas tanpa izin Desa Dongi Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali bergerak. Pada Jumat, 11 September 2026, material longsor menerjang area penambangan dan mengenai sejumlah penambang. Beberapa…

DAERAH

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membentuk tim terpadu demi membongkar gurita penyelewengan Solar subsidi lintas wilayah. Langkah taktis ini diambil menyusul maraknya praktek lancung manipulasi QR Code, monopoli antrean, hingga setoran fulus atensi di SPBU. Sengkarut…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO — Produksi perikanan Sulawesi Tengah pada 2025 mencapai 658.451,80 ton. Kenaikan terutama terlihat pada perikanan tangkap, sementara angka produksi budidaya masih berstatus sementara. Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah mencatat produksi…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Parigi Moutong, Supriadin, memberikan penjelasan mengenai polemik mekanisme pembagian barcode BBM bersubsidi bagi petani di wilayah selatan. “Barcode itu…

Example 325x325