“Waktu itu mereka (Pengelola gilingan padi gereja dikelola pihak Camat Torue) dikasih harga tinggi oleh Steven. Satu Jeriken berisi 32 liter dilabeli harga Rp350 ribu”,
PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Niluh Elisabeth ternyata pernah lakukan transaksi pembelian solar ilegal untuk kebutuhan gilingan padi komunitas gereja dikelola suaminya.

Transaksi dilakukan, sebab pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven memberikan harga relatif tinggi kepada pihak pengelola gilingan padi milik gereja.
“Waktu itu mereka (Pengelola gilingan padi gereja dikelola pihak Camat Torue) dikasih harga tinggi oleh Steven. Satu Jeriken berisi 32 liter dilabeli harga Rp350 ribu”, kata salah satu penyalur solar berdomisili di Parigi, Senin, (15/9).
“Padahal pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven hanya membeli solar Rp225 per jeriken”, katanya lagi.
Menurut penyalur solar ilegal itu, pihak pengelola gilingan padi gereja di Tolai Timur sanggup membayar solar miliknya seharga Rp320 ribu per jeriken (galon).
“Karena katanya dibutuhkan untuk umat, maka saya antarkan solar ke Tolai Timur dengan harta Rp320 ribu per galon. Saya antar pakai mobil pick up solar-solar itu”, katanya.
Menurut penyalur solar ilegal itu, di SPBU Kampal, Kecamatan Parigi harga per galon solar subsidi adalah Rp300 ribu.
“Kalau di Parigi masih dapat Rp300 per galon, jemput di jalan raya depan SPBU”, katanya.
Sebelumnya, media ini melansir soal dugaan mafia solar subsidi dilakukan oknum pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven.
Steven selaku pengawas SPBU diduga telah lama memainkan solar-solar subsidi untuk kepentingan pribadinya.
Steven disebut-sebut memberikan upeti berupa jatah solar ke beberapa pihak, diantaranya pihak oknum pemerintahan dan oknum aparat setempat. IND










