Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
POLITIK

Polisi-MK Diminta Selidiki Bocor Informasi Putusan Soal Pileg

232
×

Polisi-MK Diminta Selidiki Bocor Informasi Putusan Soal Pileg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | KORANINDIGO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

“Putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny,” kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu, (29/5).

Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka”, ujar Mahfud dalam cuitannya.

Foto: ilustrasi

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya.

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny lewat cuitannya.

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. ANT/IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

BUOL| KORANINDIGO – Sabtu 10/1. 2026 , Partai Demokrat Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Konsolidasi Partai di Hotel Surya Wisata, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau. Kegiatan dihadiri oleh jajaran pengurus dari DPC hingga…

POLITIK

JAKARTA – Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD berpeluang terealisasi setelah mayoritas partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan satu barisan. Total ada enam fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden…

POLITIK

PALU | KORANINDIGO – Risvirenol, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian Risvirenol tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025….

Example 325x325