Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Pria Umur 41 Tahun Akhiri Hidupnya Dalam Kolong Jembatan

31
×

Pria Umur 41 Tahun Akhiri Hidupnya Dalam Kolong Jembatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Morowali | Koranindigo – Polsek Wita Ponda Polres Morowali Melakukan Pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (Olah TKP) ditemukan Telah Meninggal Dunia Pria Inisial HY Umur 41 Tahun Gantung diri dibawah Jembatan Desa Laantula Jaya Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (07/08/2024) Pagi.

“Pria berinisial HY Yang ditemukan meninggal dunia Diduga Memiliki Masalah Kesehatan sehingga Mengakhiri Hidupnya” Ungkap Kapolsek Wita Ponda IPTU Moh Devan N Habie S.H.

Example 300x600

Kapolsek Menjelaskan Kejadian itu mulanya diketahui oleh seorang Warga Lelaki Inisial RM 45 Tahun, yang kemudian memberitahukan kepada Warga Sekitar Kemudian Warga Melaporkan Ke Polsek Wita Ponda.

Personel Polsek Wita Ponda Polres Morowali langsung Melakukan Olah TKP dan Pemeriksaan, Hasil Olah TKP dan Pemeriksaan Saksi saksi serta Pemeriksaan di Puskesmas Laantula jaya Tidak Ditemukan Tanda Tanda Kekerasan baik benda Tajam maupun Benda Tumpul, Namun Korban Memiliki Riwayat Penyakit TBC dan Penyakit lainnya Sehingga Mengakhiri Hidupnya.

Atas Kejadian Tersebut Keluarga HY menerima dan Tidak Menuntut kepada Pihak manapun, Terang Kapolsek.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H Menghimbau bahwa informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa.

Bagi siapa saja yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental,ujar Kapolres.

(Humas Polres Morowali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights