Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
DAERAH

Rusak Jalan PJN II Sulteng, Kontraktor Harus Tanggung Jawab

229
×

Rusak Jalan PJN II Sulteng, Kontraktor Harus Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROYEK preservasi pada ruas jalan Tinombo- Sinei-Ampibabo-Toboli, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), masih memprihatinkan. Pasalnya sepanjang jalan sekitar wilayah Desa Muara Jaya, Kecamatan Sidoan-Desa Bainaa-hingga Tinombo, Kecamatan Tinombo (Sekitar Ponsalea kilometer 198), nampak rusak parah. Rusak jalan, masih merupakan tanggung jawab kontraktor PT Vertikal Tiara Manunggal (PT VTM) selaku pemenang tender pada 2019 silam.

Pada preservasi (Pemeliharaan) jalan Tinombo- Sinei- Ampibabo-Toboli, khususnya sekitar Ponsalea Kilometer 198, terdapat lubang-lubang menganga dengan diameter bervariasi, dan hingga saat ini belum tersentuh pemerliharaan atau perbaikan.

Hal itu dapat terlihat dari bongkahan-bongkahan kelupas aspal dan variasi menganga lubang tersebar di sepanjang jalan.

Mutu pekerjaan proyek dibiayai APBN pada ruas sekitar Ponsalea kilometer 198 sangat jauh dari harapan. Pekerjaan jalan nampak rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan

BACA JUGA:
Rusak Jalan PJN II Sulteng, PT VTM Ingkar Janji

Bahkan, berdasar amatan, ada puluhan bahkan ratusan titik terdapat lubang menganga dengan diameter bervariasi, diduga sudah lama tidak tersentuh oleh penanganan anggaran pemeliharaan. Padahal, puluhan miliar rupiah telah menggelontor ke ruas tersebut.

Dalam proyek dihelat PT VTM itu, pekerjaan jalan disinyalir menggunakan material tidak sesuai spesifikasi, dan pemakaian agregat base yang buruk.

Pada persoalan ruas Ponsalea Kilometer 198, kontraktor pelaksana disebut berkewajiban memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi selama pekerjaan itu dalam masa pemeliharaan.

MASIH TANGGUNGAN PT VTM
Dikonfirmasi terkait rusak jalan pada preservasi ruas jalan Tinombo- Sinei-Ampibabo-Toboli, Kepala Satuan kerja (Satker) PJN Wilayah II, Rhismono mengarahkan agar wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.2), Insinyur Penil Dicky MM.

“Sudah konfirmasi ke PPK-nya terkait hal tersebut (rusak jalan ruas Ponsalea Kilometer 198)?”, kata Kasatker Rhismono, via ponselnya, Kamis, (13/01).

PPK 2.2 ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, Insinyur Penil Dicky MM mengatakan kerusakan jalan pada ruas Tinombo- Sinei- Ampibabo-Toboli (sekitar Desa Muara Jaya hingga Tinombo atau Desa Ponsalea kilometer 198), masih merupakan ‘hutang’ dari PT VTM yang mengerjakan ruas tersebut pada 2019.

Pekerjaan bersumber dari APBN murni itu merupakan pekerjaan kontrak reguler 2019 yang hasil pelaksanaannya sudah di Provisional Hand Over (PHO) pada 31 Desember 2019, dan seharusnya PT VTM melakukan pemeliharaan jalan tersebut selama 2 tahun (hingga Desember 2021).

“Pemeliharaan tahun 2019 (Tanggungan PT VTM sebagai pelaksana preservasi tahun 2019 dengan pemeliharaan hingga Desember 2021)”, kata Insinyur Penil Dicky.

Namun, menurut Penil Dicky, jaminan pemeliharaan proyek jalan tersebut (oleh PT VTM), saat ini telah diperpanjang lagi hingga Januari 2022. Insinyur Penil Dicky belum merinci secara detail alasan perpanjangan jaminan pemeliharaan untuk PT VTM itu.

“Jaminan pemeliharaan (untuk PT VTM) selama 2 tahun yaitu hingga Desember 2021. Namun, saat ini sudah diperpanjang sampai 31 Januari 2022”, singkatnya.

Insinyur Penil Dicky juga menjelaskan bahwa dirinya kurang begitu mengetahui detail teknis terkait hasil kerja dilaksanakan PT VTN pada ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli tahun anggaran 2019 itu.

Sebab, dirinya bertugas sebagai PPK pada PJN II Sulteng mulai pada bulan Maret tahun 2020.

“Sebagai informasi, saya bertugas sebagai PPK pada PJN II Sulteng mulai pada bulan Maret tahun 2020. Sedangkan pekerjaan ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli dihelat oleh PT VTN telah di PHO sejak 31 Desember 2019 (dengan masa pemeliharaan selama dua tahun hingga 31 Desember 2021)”, jelasnya.

“Jadi masalah teknis pelaksanaan (Proyek preservasi pada ruas jalan Tinombo- Sinei-Ampibabo-Toboli tahun 2019), sy out of area (di luar ranah) dalam hal ini”, jelasnya lagi.

PT VTM merupakan perusahaan pemenang proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli senilai Rp25 miliar lebih, dengan harga terkoreksi Rp22 miliar lebih. PT VTM diketahui dipakai oleh pengusaha bernama Erik Agan dalam pengerjaan proyek itu.

Persoalan rusak jalan proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli telah beberapa kali mencuat dan ramai menjadi bahan berita beberapa media di Sulteng.

Erik Agan selaku penyedia jasa pernah berjanji bahwa pihaknya akan tetap bertanggungjawaab atas pemeliharaan kerusakan ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli . Sebab, kata Erik, masa waktu yang diberikan hingga Desember 2021.

“Tetap akan kami perbaiki cuma harus menunggu padatnya timbunan jalan,” janji Erik Agan medio Mei tahun lalu.

Untuk diketahui, pada 2017 pemerintah pusat mengucurkan fulus sebesar Rp8.689.585.000 bagi proyek pemeliharaan rutin jalan koridor Tinombo-Ampibabo-Sinei-Toboli, dan PT Mandava Putra Utama dinyatakan sebagai pemenang dalam tender dengan harga terkoreksi Rp7.558.623.00.

Pada 2018, pemerintah kemudian menggelontorkan anggaran sebesar Rp5.194.495.000 ke ruas tersebut, dan PT Mandava Putra Utama kembali dinyatakan menang, dengan nilai kontrak Rp4.025.783.000.

Tahun 2019, proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Sulteng, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengucurkan fulus sebesar Rp25.088.277.000,00. Dalam tender, PT Vertikal Tiara Manunggal dinyatakan menang dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar lebih.

Pada 2020, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp28,082.579.000,00, namun kontrak yang ada pada proyek ialah sekitar Rp20 miliar (Rp 28 miliar adalah pagu DIPA dengan penanganan longsegment 147 kilometer, sedangkan penanganan efektif berupa pelapisan ulang yang tersebar sepanjang sekitar 21 kilometer), dihelat oleh PT Silkar National.

Sedangkan pada 2021, pemerintah pusat kembali mengucurkan fulus sebesar Rp12.483.408.000, dimenangkan PT Mandava Putra Utama, dengan harga terkoreksi senilai Rp9,3 miliar. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI| KORANINDIGO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yuyun Iskandar Daud disinyalir terlibat praktik mafia solar. ASN Yuyun Iskandar Daud merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Sausu. Selain menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, Yuyun Iskandar juga merupakan Pj Kepala Desa…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Aroma busuk tindakan seleweng fulus Dana Desa (DD) di Desa Toribulu Selatan semakin kentara. Kuat Dugaan telah terjadi perilaku korupsi berpotensi rugikan negara sebesar Rp400 juta lebih. Kepala Biro Hukum Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO Format)…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Modus petugas membuat barcode bahan bakar minyak (BBM) jenis solar melibatkan pembuatan barcode palsu atau memanipulasi rekomendasi pembelian solar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak tidak berhak. Kepala Seksi Pupuk, pestisida dan Alat Mesin Pertanian (Kasi Pupes dan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dalam kurun waktu 3×24 jam, status Ilham Manggong selaku Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan (Torsel) bakal dikaji tim hukum dan ahli Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMD, Insinyur Lewis pada gelar pertemuan dengan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pengaktifan kembali Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan, Ilham Manggong yang penuh kontroversi oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase disinyalir berkaitan dengan hutang politik saat Pilkada 2024. Patut diduga, Kades Ilham Manggong merupakan tim sukses pada hajatan politik…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Alih-alih jadi ujung tombak berantas narkoba di desa, Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan, Ilham Manggong malah diduga terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut. Kades Toribulu Ilham Manggong, pernah kedapatan tengah berpesta sabu di rumah salah satu warga bernama Hamzah…