Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

Sekda Zulfinasran: Lapor Jika Ada Oknum PPPK Terangkat Tidak Sesuai Ketentuan

145
×

Sekda Zulfinasran: Lapor Jika Ada Oknum PPPK Terangkat Tidak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan masyarakat dapat melaporkan jika terdapat PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang diangkat tidak sesuai ketentuan, terutama bagi yang bukan pegawai honorer.

Pernyataan itu disampaikan saat pelantikan pejabat daerah dan pengukuhan PPPK Paruh Waktu di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (30/1/2026).

Sekda menekankan pemerintah daerah terus memantau pengisian PPPK, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan, untuk memastikan pelayanan dasar tetap berjalan optimal.
Pemerintah daerah juga membuka diri terhadap pengawasan publik agar setiap pengangkatan yang tidak sesuai peraturan dapat segera diproses.

“Segera laporkan kepada pak bupati, pak wabup melalui dinas, atau badan kepegawaian daerah untuk diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulfinasran.

“Kami membuka diri dan tidak akan menutupi akan hal tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan laporan Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan BKPSDM, masih terdapat tenaga kesehatan dan guru yang sedang didata institusi masing-masing dan belum terangkat sebagai PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

Zulfinasran menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan BPKP terkait mekanisme pengangkatan PPPK, termasuk bagi pegawai non ASN di BLUD rumah sakit.

“Sesuai perintah pak bupati, pak wakil bupati, kami telah melaksanakan audiens dengan BPKP dan sudah diberi petunjuk untuk segera melaksanakan di tingkat (lembaga) kesehatan itu sudah dimungkinkan di BLUD untuk membuka pendaftaran yang nantinya mengakomodir karyawan-karywan atau pegawai-pegawai non ASN, dalam hal ini bukan CPNS ataupun PNS maupun PPPK untuk diangkat di rumah sakit,” jelasnya.

Untuk tenaga pendidik non ASN, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan bersama jajarannya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk menentukan pola pengangkatan PPPK bagi guru yang saat ini belum berstatus PPPK atau PNS.

“Sedangkan untuk non ASN yang berada di dinas pendidikan ini dari Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan bersama jajarannya sedang berkoordinasi dengan kementerian pendidikan untuk pola memenunhi tenaga pendidik yang ada di sekolah-sekolah yang saat ini tidak berstatus sebagai PPPK maupun PNS,” katanya. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

Example 325x325