Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Tambang Kategori Liar, Namun Dimintai Retribusi

420
×

Tambang Kategori Liar, Namun Dimintai Retribusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Aktifitas galian C liar berupa pertambangan batu pecah di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) beroperasi tanpa izin lengkap.

Walau diduga beroperasi secara liar, Gatot Basuki, bos CV Tirta Karya Sentosa (CV TKS) menyatakan dimintai retribusi oleh Dinas poendapatan Daerah (Dispenda) Parimo.

“Saya membayar retribusi ke Dispenda. Tarif retribusi itu adalah sebesar Rp10 ribu per retasi”, kata Gatot Basuki, Senin, (06/01).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan terkait retribusi dari dinas terkait.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPRP Parimo, I Nyoman Adi Susmanta membenarkan bahwa CV TKS pernah mengajukan permintaan rekomendasi terkait aktifitas dilakukan di Desa Tirtanagaya.

“CV TKS milik Pak Gatot Basuki memang pernah mengajukan rekomendasi soal Galian C. Kami sudah arahkan ke Bidang Tata Ruang PUPRP Parimo terkait urusan itu”, katanya.

Namun, Nyoman Adi Susmanta menegaskan, bahwa rekomendasi bukan merupakan izin yang dapat dijadikan sebagai dasar pengelolaan pertambangan galian C di daerah.

“Rekomendasi bukan izin untuk melakukan penambangan. Masih ada jenjang lagi untuk kepengurusan izin pertambangan”, jelasnya.

 

WAJIB MELALUI PROSEDUR

Wakil Ketua Saber Korupsi Republik Indonesia, Herfiansyah T L Radengkilo menyatakan pengelolaan tambang Galian C wajib melalui prosedur perizinan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Herfiansyah T L Radengkilo juga membeber seperti apa mekanisme pangajuan Galian C di daerah.

Menurut Herfiansyah, tahapan mekanisme pengajuan perizinan Galian C diantaranya, melakukan permohonan rekomendasi dari Dinas PUPR dan Tata Ruang.

“Pemohon harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Dinas PUPR atau Dinas Tata Ruang di wilayah setempat. Rekomendasi ini berfungsi sebagai dasar penilaian bahwa lokasi yang diajukan untuk tambang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)”, kata Herfiansyah, dalam komentarnya di laman koranindigo.com.

Selanjutnya, adalah pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas PUPR dan Tata Ruang, pemohon mengajukan permohonan WIUP ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

“Proses ini dikoordinasikan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)”, kata Herfiansyah.

Tahapan selanjutnya ialah, Penerbitan WIUP. Jika permohonan WIUP disetujui, Dinas ESDM akan menerbitkan dokumen WIUP.

“WIUP menjadi dasar untuk melanjutkan proses permohonan izin di tahap berikutnya”, katanya.

Kemudian, permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Dalam hal ini pemohon mengajukan permohonan IUP Eksplorasi berdasarkan WIUP yang telah diterbitkan.

“Proses ini mencakup pemenuhan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021”, katanya.

Lalu, proses selanjutnya adalah penerbitan IUP Eksplorasi. Setelah semua persyaratan terpenuhi, kata Herfiansyah, IUP Eksplorasi akan diterbitkan.

“Izin ini memberikan hak kepada pemohon untuk melakukan kegiatan eksplorasi guna mengetahui potensi cadangan bahan tambang di wilayah tersebut”, tulis Herfiansyah.

Langkah selanjutnya adalah Permohonan IUP Operasi Produksi (IUP-OP). Jika hasil eksplorasi menunjukkan potensi cadangan tambang yang layak, pemohon mengajukan IUP Operasi Produksi.

“Proses ini mencakup penyusunan dokumen teknis, seperti studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL)”, katanya.

Direktur Tirta Karya Sentosa, Gatot Basuki.

Lalu, proses penerbitan IUP Operasi Produksi. Setelah diterbitkan, pemohon memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan operasi produksi tambang.

Pada tahap ini, pemohon juga wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat pelaksanaan kegiatan operasi tambang.

Proses terakhir ialah Penyusunan dan Persetujuan RKAB. RKAB, tulis Herfiansyah, disusun oleh pemohon dan diajukan ke Dinas ESDM untuk mendapatkan persetujuan.

“RKAB mencakup perencanaan teknis dan biaya terkait eksploitasi tambang, reklamasi, dan pengelolaan lingkungan”, jelasnya.

Herfiansyah juga membeber soal dasar hukum yang mengatur terkait kelola tambang Galian C, diantaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Pertambangan).

Pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme perizinan merupakan kewajiban hukum bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, melindungi lingkungan, dan memberikan kontribusi kepada negara serta masyarakat sekitar.

Kata Herfiansyah, pelanggaran terhadap mekanisme ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau denda sesuai peraturan berlaku. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Doktor Agus Nugroho, SIK, SH MH, terima kunjungan silaturahmi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi, siang, di Mapolda Sulteng, Rabu, (23/04). BACA JUGA: Ungkap 24 Kilogram…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). “Sampai saat ini…

DAERAH

HASIL penghitungan resmi perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) digelar pada Rabu 16 April 2025 lalu telah diketahui. Data diperoleh pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid (Erwin-Sahid) unggul telak dari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin berani dan terkesan kebal hukum. Himpunan informasi menyebut, saat ini ada 6 alat berat jenis excavator pada Jumat, 18 April 2025 akan…

DAERAH

PADA 15 April 2025, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng. BERITA…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pembentukan koperasi sebagai prasarat kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sedang berjalan. Selangkah lagi, IPR Desa Kayuboko bakal absah. Saat ini, dari 10 koperasi diajukan, tiga dokumen koperasi diantaranya telah…

Verified by MonsterInsights