PARIGI | KORANINDIGO – Sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) diamankan pihak berwajib karena diduga terlibat aktifitas pertambangan ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Belasang WNA, diduga sengaja dibawa untuk berperan sebagai pemodal pertambangan emas secara ilegal.
Pengusaha tambang emas bernama Asrudin, atau biasa disapa Cunding mengakui bahwa dirinya adalah pihak mendatangkan 14 WNA itu.
“ya, memang saya yang membawa 14 WNA asal Tiongkok itu ke Pariimo, katanya, Selasa, (27/5).
Sebanyak 14 WNA asal Tiongkok, lanjut Asrudin, menggunakan visa B1 (Visa on Arrival) ke Indonesia.
Namun, visa B1 di Indonesia adalah visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) untuk tujuan pariwisata atau kegiatan wisata, seperti berlibur atau mengunjungi keluarga dan bukan untuk bekerja, apalagi terlibat aktifitas pertambangan ilegal.
Para WNA diduga melakukan penyalahgunaan visa. 14 WNA asal Tiongkok menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
Sanksi untuk penyalahgunaan visa dapat bervariasi berupa denda, deportasi, atau bahkan hukuman penjara.
Para WNA, diduga kuat berperan sebagai pihak pemodal dalam aktifitas pertambangan ilegal Desa Kayuboko. iND














