PARIGI | KORANINDIGO – Aroma busuk tindakan seleweng fulus Dana Desa (DD) di Desa Toribulu Selatan semakin kentara. Kuat Dugaan telah terjadi perilaku korupsi berpotensi rugikan negara sebesar Rp400 juta lebih. Kepala Biro Hukum Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO Format) Setyo Agung SH minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
Dugaan seleweng kelola fulus DD Desa Toribulu Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), tergambar pada janggal laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran 2021 hingga 2024.

Menurut anggota tim monitoring, Nai Ma SKM, sebagian besar Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2021 hingga 2024 Desa Toribulu Selatan sebagian besar tidak tersedia.
Sedangkan LPJ tahun 2021, menurut dia, bahkan tidak tersedia sama sekali.
Nai Ma juga menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Desa Toribulu Selatan tidak pernah dibayarkan.
“Dari tahun 2021 sampai 2024, sebagian LPJ tidak ada. Sedangkan PPN dan PPh Desa Toribulu Selatan tidak dibayarkan”, kata Nai Ma SKM yang pernah menjabat selalu pejabat sementara (Pj) Desa Toribulu Selatan, pada Rabu (8/10).
Lebih jauh Nai Ma membeber, bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Toribulu Selatan terhadap kelola DD, juga tidak ditemukan.
Sehingga, hal tersebut, kata Na Ima, berakibat pada banyaknya pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak dapat terverifikasi.
Tim monitoring, beber Na Ima, juga menemukan adanya anggaran pembangunan jalan di Desa Toribulu Selatan menjadi mangkrak.
Mangkrak pembangunan jalan, disebabkan sebagian fulus diambil oleh Kepala Desa Toribulu Selatan Ilham Manggong.
“Waktu kami lakukan monitoring, LPJ-nya banyak yang tidak ada. Contohnya pembangunan jalan di Dusun IV, tidak selesai karena TPK mengaku sebagian dana diambil kepala desa,” bebernya.
Kata Na Ima, berdasar hasil periksa Inspektorat, ada temuan seleweng fulus senilai Rp180 juta.
Namun, berdasar keterangan Sekdes Desa Toribulu Selatan, ada lebih dari Rp400 juta seleweng fulus terjadi selama kepemimpinan Kades Ilham Manggong.
“Menurut keterangan Sekdes, dana itu banyak disalahgunakan oleh Kepala Desa Toribulu Selatan Ilham Manggong”, tutur Nai Ma.
Camat Toribulu Hasmidar S Sos mengamini soal temuan tim monitoring kecamtan berupa LPJ belum lengkap dan kelola fulus tidak sesuai realisasi di lapangan.
Terkait polemik itu, Camat Hasmidar juga menyatakan bahwa pihaknya telah lakukan mediasi bersama pihak desa dan Inspektorat.
Sedangkan untuk pelayanan pemerintahan desa, kata Hasmidar, akibat penyegelan kantor desa oleh warga, maka pelayanan dipindahkan di kediaman Kaur Perencanaan Desa Toribulu Selatan.
Kepala Biro NGO Format Sulteng Setyo Agung SH, mengatakan bahwa ada indikasi kuat terjadi tindakan korupsi dan berpotensi rugikan fulus negara pada kelola DD Desa Toribulu Selatan.
Menurut Setyo Agung, APH perlu segera turun tangan dan ambil tindakan.
“Dana Desa semestinya dikelola secara terbuka dan akuntabel. Ketika LPJ tidak lengkap dan RAB tidak ditemukan, itu sudah indikasi kuat adanya penyimpangan. Aparat pengawas harus segera mengambil langkah hukum”, katanya.
Setyo Agung menilai deretan dugaan seleweng fulus di Desa Toribulu Selatan mencerminkan lemah sistem pengawasan dan transparansi dalam tata kelola DD.
Setyo juga menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana publik pada tingkat desa.

Sebelumnya, media ini melansir soal kebijakan Bupati Parimo Erwin Burase mengaktifkan kembali Ilham Manggong sebagai Kades Toribulu.
Padahal, Ilham Manggong diduga melakukan seleweng dana desa di Desa Toribulu Selatan, dan pernah diganjar pemberhentian oleh Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo Djanggola.
Bukan hanya itu, Kades Ilham Manggong banyak melakukan tindakan terlarang selaku seorang Kades.
Kades Ilham dinyatakan pernah melanggar adat di Toribulu Selatan dan harus terkena givu (sanksi adat) disebabkan menjalin hubungan terlarang dengan wanita yang berstatus sebagai bini orang.
Selain disinyalir aktif menggunakan narkotika jenis sabu, Kades Ilham Manggong juga terbukti berpoligami dengan wanita diduga gembong narkoba bernama Masdalailah alias bunda.
Bunda, pada akhirnya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dan dicokok oleh BNN pada 23 Januari 2025 di Desa Toga. IND
.














