PARIGI| KORANINDIGO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yuyun Iskandar Daud disinyalir terlibat praktik mafia solar.
ASN Yuyun Iskandar Daud merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Sausu. Selain menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, Yuyun Iskandar juga merupakan Pj Kepala Desa (Kades) Sausu Taliabo.
Informasi menyebut, Yuyun Iskandar kerap nongol dan secara terang-terangan “main” solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74-94307 trans Tolai-Sausu.
Solar-solar subsidi Yuyun Iskandar kumpulkan, disebut-sebut ia pasok ke pihak pengusaha pemilik ratusan alat berat inisial DA dan pemain solar dikirim ke Kabupaten Morowali inisial AB.
Praktik tengik dilakukan oleh Kasi Pemerintahan Yuyun Iskandar diduga telah berlangsung lama.
Oknum ASN Yuyun Iskandar disebut bermitra dengan orang biasa dipanggil Om Un.
Sedangkan Om Un diduga merupakan ketua kelompok pengepul solar-solar Subsidi ilegal yang keluar dari SPBU 74-94307 Sausu.
Dan, seakan “kebal hukum” aksi Yuyun Iskandar dalam dugaan “main” solar subsidi ilegal itu berlangsung dengan aman tenteram.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sausu Yuyun Iskandar Daud menampik semua tuduhan keterlibatan dirinya dalam praktik mafia solar di wilayah Sausu.
“Saya tidak lagi bermain solar. Apalagi muncul-muncul di SPBU 74-94307 Sausu”, kata Yuyun Iskandar Daud, Senin, (27/10).
Namun, Kasi Pemerintahan Yuyun Iskandar mengakui bahwa dirinya memang pernah terlibat praktik mafia solar pada tahun 2021-2022 silam.
“Saya akui, dahulu memang saya pernah main solar subsidi ilegal, pada waktu Tambang Ilegal Kayuboko awal berjalan”, katanya.
Sedangkan kehadiran dirinya di SPBU 74-94307 Sausu, kata Yuyun, disebabkan dirinya selaku tokoh masyarakat kerap diminta menertibkan pembagian jatah solar subsidi di SPBU.
“Jadi, saya ini sering diminta menertibkan pembagian solar subsidi, agar jangan ada keributan”, terangnya.
Kata Yuyun, kehadiran petugas kepolisian di SPBU 74-94307 Sausu, tidak sepenuhnya mampu melakukan tugas pengamanan.
“Saya sering diminta menertibkan saat pembagian jatah solar. Sebab, petugas kepolisian (yang ditempatkan khusus di SPBU Sausu) tidak akan mampu”, katanya.
ASN Yuyun juga membantah keterlibatan dirinya dalam praktik mafia solar subsidi ilegal bersama orang bernama Om Un.
“Tidak benar itu. Tidak benar bahwa saya bermitra dengan Om Un dalam praktik mafia solar subsidi”, pungkasnya.
Seperti diketahui, praktik seleweng bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, masih terus berlanjut dan merugikan keuangan negara.
Para pelaku kini semakin lihai, berkedok sebagai kelompok tani untuk mengelabui petugas dan menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Modus operandi ini dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari dinas pertanian untuk membeli solar di SPBU, lalu BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada industri melalui penadah.
Akibatnya, BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
Praktik ilegal ini juga menyebabkan antrean panjang di SPBU, yang sering kali didominasi oleh sepeda motor yang mengangkut jerigen, mereka mengaku dari kelompok tani untuk menghindari kecurigaan, tetapi pada kenyataannya mereka adalah bagian dari sindikat mafia solar.
Menanggapi hal ini, pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dan Pertamina, didesak untuk mengambil tindakan tegas.
Penyelewengan solar bersubsidi adalah tindak pidana berat diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014. Praktik ini tidak hanya mengganggu stabilitas energi nasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Publik menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku, dan memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh SPBU. IND














