PARIGI | KORANINDIGO -Perjalanan karir Ilham Manggong sebagai Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan penuh dengan warna dan kontroversi. Ilham Manggong disebut terlibat berbagai hal “terlarang” yang seharusnya tidak ia lakukan selaku pemimpin desa.
Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Ilham Manggong, akhirnya resmi diaktifkan kembali oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase.
Sebelumnya, Ilham Manggong diganjar pemberhentian sementara oleh PJ Bupati Parimo Richard Arnaldo Djanggola.
Pada medio Mei 2025, Pejabat Sementara (Pj) Bupati Parimo, Richard Arnaldo Djanggola, menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor 400.10.1/409/DPMD tentang pemberhentian sementara Ilham Manggong sebagai Kades Toribulu Selatan.
Kades Ilham diganjar pemberhentian karena disebut melanggar kewajiban dan larangan sebagai Kades, seperti tertuang dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 82 tahun 2015.
Saat itu, pemberhentian Ilham Manggong juga bertujuan mencegah terjadinya konflik vertikal dan horizontal di masyarakat, serta menjaga dan melindungi keamanan diri dan keluarga Sang Kades.

Kontroversi Kades Ilham Manggong
Sebelum diganjar pemberhentian oleh Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo, Ilham Manggong pernah menjadi sorotan publik Parimo.
Diketahui, Kades Ilham Manggong dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo oleh sejumlah perangkat desa dan masyarakatnya sendiri.
Ilham, dilaporkan ke jaksa terkait seleweng fulus dana desa tahun 2023, berkenaan dengan kelola fulus Bumdes, rekayasa pengadaan baliho dan pengadaan kilometer listrik bagi warga yang fiktif.
Dan, dalam pelaporan ke jaksa tersebut, Ilham Manggong diduga “makan” fulus dana desa sebesar Rp68 juta.

Belum habis sampai disitu, Kades Toribulu Selatan juga disebut pernah terkena givu (denda adat) oleh Dewan Adat Toribulu Selatan.
Ilham, dianggap melanggar adat disebabkan menjalin hubungan terlarang dengan perempuan berstatus istri orang.
Akibatnya, Ilham Manggong harus merogoh koceknya dalam-dalam untuk membeli hewan ternak sebagai pemenuhan syarat atas pelanggarannya terhadap hukum adat.
Selain itu, sosok Ilham Manggong juga terpapar kabar mempunyai bini lebih dari satu.
Sang Kades, disebut telah menikah secara siri dengan salah satu terduga gembong narkoba bernama Masdalaila alias bunda.
Namun, bini kedua Ilham Manggong bernama Masdalailah alias bunda saat ini mendekam di dalam penjara.
Sebab, pada 23 Januari 2025, atas kepemilikan narkoba jenis sabu, “bunda” ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Desa Toga.

Diaktifkan Kembali Oleh Bupati
Entah karena pertimbangan apa, Bupati Parimo Erwin Burase akhirnya mengaktifkan kembali Ilham Manggong sebagai Kades Toribulu Selatan pada 8 September 2025.
Padahal, Ilham Manggong tidak dapat menyelesaikan kewajiban dan atau larangan dilanggar, seperti tertera dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 400.10.1/409/DPMD tentang pemberhentian sementara Ilham Manggong sebagai Kades Toribulu Selatan.
Dalam surat pemberhentian, disebutkan bahwa jabatan sebagai Kades Ilham Manggong dapat dikembalikan, jika Ilham Manggong dapat menyelesaikan kewajiban dan atau larangan yang telah dilanggarnya.
Faktanya, Ilham Manggong baru mengembalikan fulus dana desa sebesar Rp20 juta, dari temuan Rp68 juta seharusnya ia selesaikan.

Keputusan Bupati Parimo, mengaktitkan kembali Ilham Manggong, memicu pro dan kontra antar masyarakat di Desa Toribulu Selatan.
Bahkan, perangkat pemerintah Desa Toribulu Selatan seperti Kepala BPD, Bendahara desa memutuskan untuk tidak lagi berkantor, jika harus dipimpin oleh Ilham Manggong.
Informasi teranyar, selain pernah “makan” fulus dana desa sebesar Rp68 juta, Kades Ilham juga disinyalir selewengkan fulus dana desa sebesar Rp170 juta lebih.
Berdasar data hasil laporan masyarakat Toribulu Selatan, BPD dan hasil audit Inspektorat Parimo tahun 2025, Ilham Manggong disinyalir telah mengambil keuntungan secara pribadi terhadap beberapa kegiatan dalam anggaran dana desa Toribulu Selatan.
Beberapa Item dan kegiatan diduga “dimainkan” Kades Ilham Manggong berdasar data hasil laporan masyarakat Toribulu Selatan, BPD dan hasil audit Inspektorat Parimo tahun 2025 itu adalah:
1. Pengadaan meteran listrik fiktif
2. Berbagai pungutan liar kepada masyarakat
3. Rekayasa dana pekerja rentan
4. Rekayasa honorarium guru Al-Khairaat
5. Manipulasi anggaran Bumdes tahun 2022
6. Tidak membuat LPJ dana desa tahun 2021-2024
7. Tunggakan pajak PPN/PPH tahun 2021-2024
8. Tidak membuat LKPPD ke BPD
9. Tunggakan hutang pada kegiatan pembangunan MCK
10. Melakukan penjualan aset desa
11.Melakukan transaksi uang dana desa setelah diberhentikan oleh Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo Djanggola.
Terkait hal itu, Ilham Manggong masih enggan melontar tanggapannya. Kades Ilham, tidak merespon sambungan konfirmasi wartawan di ponsel pintarnya.
Bupati Parimo, Erwin Burase juga belum menanggapi konfirmasi terkait keputusan mengaktifkan kembali Ilham Manggong yang memicu gejolak pada sebagian besar masyarakat Toribulu Selatan itu.
Bupati Erwin, disebut tengah melakukan perjalanan keluar daerah. IND










