Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Pekerjaan Jalan Bunobogu- Inalatan Di Sorot, PPK Dari BPJN Di Nilai Arogan Saat Dimintai Keterangan

328
×

Pekerjaan Jalan Bunobogu- Inalatan Di Sorot, PPK Dari BPJN Di Nilai Arogan Saat Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUOL|KORANINDIGO – Proyek jalan poros Bunobogu – Inalatan yang dibiayai dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui BPJN sulteng dengan sumber dana Inpres jalan desa (IJD) tahun anggaran 2005 sebesar 34 milyar menjadi sorotan dilansir dari Media Faktainfodesa.com saat melakukan konfirmasi wartawan mendapatkan tanggapan tidak menyenangkan ketika mencoba mengkonfirmasi kondisi proyek tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.

Ketika melakukan konfirmasi i terkait kondisi jalan yang dinilai belum optimal oleh masyarakat sekitar pihak media menunjukkan foto dokumentasi yang diambil beberpa sebelum konfirmasi Namun, sang PPK justru marah-marah dan menuduh wartawan serta pimpinan media tersebut telah merekayasa foto.

Hal ini membuat masyarakat Bunobogu semakin curiga adanya dugaan permainan kongkalikong antara Pejabat Pembuat komitmen, PPK, dan kontraktor yang menangani proyek tersebut. Menurut mereka, sikap marah PPK ketika ditanya kondisi proyek menjadi indikasi bahwa ada hal yang ingin disembunyikan.

“Kondisi jalan hingga saat ini belum sesuai dengan harapan, padahal dana sudah dikeluarkan dari APBN berkisar 34 milyar

Sikap PPK yang marah ketika ditanya malah membuat kita semakin curiga ada yang tidak beres,” ujar salah satu tokoh masyarakat dari Bunonogu yang enggan disebutkan namanya.

Tokoh masyarakat tersebut juga menegaskan bahwa tindakan PPK yang marah-marah kepada wartawan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menuntut agar instansi terkait, yakni BPJN Sulawesi Tengah, segera memanggil dan mempertanyakan kinerja sang PPK serta melakukan pemeriksaan mendalam terkait pelaksanaan proyek jalan poros Bunobogu -Inalatan

“Sangat penting bagi BPJN Sulteng untuk mengambil langkah tegas agar tidak ada penyelewengan atau kolusi yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BPJN Sulawesi Tengah maupun dari pihak PPK terkait dugaan dan tuntutan masyarakat tersebut.

( SYAFRI SAKULA )

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

Example 325x325