HUKUM

Pekerjaan Jalan Bunobogu- Inalatan Di Sorot, PPK Dari BPJN Di Nilai Arogan Saat Dimintai Keterangan

426
×

Pekerjaan Jalan Bunobogu- Inalatan Di Sorot, PPK Dari BPJN Di Nilai Arogan Saat Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini

BUOL|KORANINDIGO – Proyek jalan poros Bunobogu – Inalatan yang dibiayai dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui BPJN sulteng dengan sumber dana Inpres jalan desa (IJD) tahun anggaran 2005 sebesar 34 milyar menjadi sorotan dilansir dari Media Faktainfodesa.com saat melakukan konfirmasi wartawan mendapatkan tanggapan tidak menyenangkan ketika mencoba mengkonfirmasi kondisi proyek tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.

Ketika melakukan konfirmasi i terkait kondisi jalan yang dinilai belum optimal oleh masyarakat sekitar pihak media menunjukkan foto dokumentasi yang diambil beberpa sebelum konfirmasi Namun, sang PPK justru marah-marah dan menuduh wartawan serta pimpinan media tersebut telah merekayasa foto.

Hal ini membuat masyarakat Bunobogu semakin curiga adanya dugaan permainan kongkalikong antara Pejabat Pembuat komitmen, PPK, dan kontraktor yang menangani proyek tersebut. Menurut mereka, sikap marah PPK ketika ditanya kondisi proyek menjadi indikasi bahwa ada hal yang ingin disembunyikan.

“Kondisi jalan hingga saat ini belum sesuai dengan harapan, padahal dana sudah dikeluarkan dari APBN berkisar 34 milyar

Sikap PPK yang marah ketika ditanya malah membuat kita semakin curiga ada yang tidak beres,” ujar salah satu tokoh masyarakat dari Bunonogu yang enggan disebutkan namanya.

Tokoh masyarakat tersebut juga menegaskan bahwa tindakan PPK yang marah-marah kepada wartawan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menuntut agar instansi terkait, yakni BPJN Sulawesi Tengah, segera memanggil dan mempertanyakan kinerja sang PPK serta melakukan pemeriksaan mendalam terkait pelaksanaan proyek jalan poros Bunobogu -Inalatan

“Sangat penting bagi BPJN Sulteng untuk mengambil langkah tegas agar tidak ada penyelewengan atau kolusi yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BPJN Sulawesi Tengah maupun dari pihak PPK terkait dugaan dan tuntutan masyarakat tersebut.

( SYAFRI SAKULA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325