HUKUM

Pekerjaan Jalan Bunobogu- Inalatan Di Sorot, PPK Dari BPJN Di Nilai Arogan Saat Dimintai Keterangan

441
×

Pekerjaan Jalan Bunobogu- Inalatan Di Sorot, PPK Dari BPJN Di Nilai Arogan Saat Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini

BUOL|KORANINDIGO – Proyek jalan poros Bunobogu – Inalatan yang dibiayai dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui BPJN sulteng dengan sumber dana Inpres jalan desa (IJD) tahun anggaran 2005 sebesar 34 milyar menjadi sorotan dilansir dari Media Faktainfodesa.com saat melakukan konfirmasi wartawan mendapatkan tanggapan tidak menyenangkan ketika mencoba mengkonfirmasi kondisi proyek tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.

Ketika melakukan konfirmasi i terkait kondisi jalan yang dinilai belum optimal oleh masyarakat sekitar pihak media menunjukkan foto dokumentasi yang diambil beberpa sebelum konfirmasi Namun, sang PPK justru marah-marah dan menuduh wartawan serta pimpinan media tersebut telah merekayasa foto.

Hal ini membuat masyarakat Bunobogu semakin curiga adanya dugaan permainan kongkalikong antara Pejabat Pembuat komitmen, PPK, dan kontraktor yang menangani proyek tersebut. Menurut mereka, sikap marah PPK ketika ditanya kondisi proyek menjadi indikasi bahwa ada hal yang ingin disembunyikan.

“Kondisi jalan hingga saat ini belum sesuai dengan harapan, padahal dana sudah dikeluarkan dari APBN berkisar 34 milyar

Sikap PPK yang marah ketika ditanya malah membuat kita semakin curiga ada yang tidak beres,” ujar salah satu tokoh masyarakat dari Bunonogu yang enggan disebutkan namanya.

Tokoh masyarakat tersebut juga menegaskan bahwa tindakan PPK yang marah-marah kepada wartawan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menuntut agar instansi terkait, yakni BPJN Sulawesi Tengah, segera memanggil dan mempertanyakan kinerja sang PPK serta melakukan pemeriksaan mendalam terkait pelaksanaan proyek jalan poros Bunobogu -Inalatan

“Sangat penting bagi BPJN Sulteng untuk mengambil langkah tegas agar tidak ada penyelewengan atau kolusi yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BPJN Sulawesi Tengah maupun dari pihak PPK terkait dugaan dan tuntutan masyarakat tersebut.

( SYAFRI SAKULA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU – KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Gerak cepat Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong patut diacungi jempol. Dua lelaki diduga otak di balik rentetan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian ternak…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengubah pola distribusi Solar subsidi bagi petani dan nelayan. Skema baru berbasis dinas teknis mulai diuji coba di SPBU Kampal sejak 29 September 2026 dan diproyeksikan berlaku…

Example 325x325