Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

DPRD Parimo Kaji Penganggaran PSU Pilkada 2024

161
×

DPRD Parimo Kaji Penganggaran PSU Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mengkaji penganggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan waktu yang terbatas ini, kami perlu melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Parimo Alfres  Masboy Tonggiroh di Parigi, Selasa.

Alfres menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU, termasuk dari segi pembiayaan.

“Daerah harus mendukung, tidak boleh tidak, dan itu wajib karena itu merupakan perintah undang-undang,” katanya menegaskan.

Namun, Alfres menekankan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU kali ini tidak akan sama dengan anggaran pada tahapan pilkada sebelumnya, mengingat waktu yang diberikan oleh MK hanya 60 hari setelah putusan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai anggaran PSU akan melibatkan pihak pemerintah daerah, KPU, bawaslu setempat, serta TNI/Polri.

“Kami akan membahas bersama dengan pihak-pihak terkait. Namun, saat ini belum bisa dipastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk PSU Pilkada Parigi Moutong 2024,” ujar  Alfres Masboy Tonggiroh seperti dilansir antaranews.

Sebelum penetapan anggaran, kata Alfres, pihak KPU, bawaslu, serta TNI/Polri akan mengajukan usulan kegiatan terlebih dahulu. Setelah itu, melakukan kajian apakah pembiayaan hanya mencakup pelaksanaan pada hari-H atau termasuk tahapan-tahapan lainnya.

Alfres juga menambahkan bahwa DPRD dan pemda masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait hal ini, mengingat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar PSU se-Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam putusannya, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dengan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Parigi Moutong 2024.

Selanjutnya, memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pilkada Parigi Moutong 2024.

MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Selain itu, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 28 Oktober 2024. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

Example 325x325