Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

3 Andikpas LPKA Kelas II Palu Terima SK PB dan Asimilasi Rumah

333
×

3 Andikpas LPKA Kelas II Palu Terima SK PB dan Asimilasi Rumah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
foto: Humas LPKA Kelas II Palu

SEBANYAK tiga orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi Rumah dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu.

“Hari ini kami menyerahkan SK PB dan Asimilasi Rumah kepada tiga orang Andikpas”, kata Kepala LPKA Kelas II Palu, Revanda Bangun, Kamis, (27/1).

Menurut Revanda, pemberian SK PB dan asimilasi rumah itu telah melalui proses yang sangat ketat dan sesuai prosedur yang ada.

“Semuanya telah melewati proses ketat, dari perhitungan tahapan, pengamatan pengasuh, penelitan kemasyarakatan (Litmas), hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta pengusulan lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)”, tuturnya.

Lebih lanjut, Revanda Bangun menyampaikan bahwa dalam proses pemenuhan hak integrasi tersebut, semua dilakukan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sedikitpun.

Di LPKA Kelas II Palu, jelas Revanda, semua diperlakukan secara adil tanpa ada diskriminasi terhadap Andikpas.

“Saya bisa pastikan dalam pemberian hak anak kami disini (LPKA Kelas II Palu), semuanya tidak dipungut biaya. Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap Andikpas”, jelasnya.

“Saya selalu ingatkan, dalam menjalankan tugas agar selalu berprinsip ikhlas tanpa batas. Dari sinilah, kita dapat membangun istana di kehidupan selanjutnya”, Jelas Revanda lagi.

foto: Humas LPKA Kelas II Palu

Seperti diketahui, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, terus-menerus menekankan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di seluruh wilayah Sulteng, agar bergerak cepat guna menyukseskan program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Tindakan terkait penanganan Covid 19 itu didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, tentang tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

(Humas LPKA Kelas II Palu)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Direktur CV Arawan, Oktavianus Wiro, menyatakan perbaikan sejumlah kerusakan pada Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong masih dibiayai menggunakan dana pribadinya. Langkah itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab kontraktual sekaligus…

DAERAH

Hujan hanya turun beberapa jam. Namun, luka ditinggalkannya memperlihatkan persoalan telah mengendap bertahun-tahun di hulu. Air bah memang datang bersama awan, tetapi kerusakan sering kali berawal dari cara manusia memperlakukan sungai. Minggu sore, 7 Juli…

Example 325x325