PARIGI | KORANINDIGO – Sinyalemen “main” solar subsidi pada SPBU Trans Sulawesi Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Parigi Moutong (Parimo), bahkan dilakukan secara terang-terangan. Manajer SPBU 74-94308 Trans Sulawesi, Fajar menyatakan tidak tahu-menahu terkait praktik mafia solar subsidi terjadi di SPBU ia pimpin.
Manajer SPBU 74-94308 Trans Sulawesi Fajar mengatkan dirinya “luput” atau tidak mengawasi secara langsung saat proses pengisian solar.
Sepengetahuan Fajar, para konsumen menggunakan jeriken telah mengantongi rekomendasi dari dinas terkait setempat.
Berita Terkait:
Main Solar Subsidi, Wilayah Parigi
“Saya kurang tau kalau masalah di luar. Karena saya tidak awasi langsung yang mangisi (saat proses pengisian solar subsidi). Setahu saya, yang mengisi menggunakan jeriken sudah mendapat surat rekomendasi dari dinas pertanian dan dinas perikanan Parimo”, kata Manajer FAJ, via aplikasi Whatsapp.
Salah satu diduga mafia solar subsidi, Daeng Rus, mengakui bahwa dirinya memang terlibat “bisnis” solar subsidi.
Namun, kata Daeng Rus, jumlahnya tidak besar. Kata Daeng Rus, dia dan saudaranya paling banyak dapat mengumpulkan solar subsidi dari SPBU SPBU 74-94308 adalah 20 -30 jeriken per hari atau saat pasokan tiba.
Solar-solar subsidi itu, kata dia, dijual kembali ke kendaraan-kendaraan jensi truck, dan mengambil untung sedikit untuk cari makan.
Daeng Rus juga menyebut bahwa jatah solar subsidi milik FAJ, manajer SPBU SPBU 74-94308 dimainkan oleh oknum bernama NAS dan ABG.
“Terus terang saya bilang ini. Ada memang jatah-jatah pengelola SPBU. Kalau jatah solarnya pak FAJ itu di-handle oleh NAS dan ABG. Tapi tidak banyak juga. Hanya beberpa Jeriken”, kata Daeng Rus.
Praktik seleweng solar subsidi memang marak di Wilayah Parigi. Kehadiran tambang-tambang ilegal, semakin memperburuk situasi tersebut.
Dihimpun dari berbagai sumber, penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi adalah tindak pidana serius dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Praktik ilegal ini meliputi penimbunan, pembelian dengan barcode palsu atau berulang dan modifikasi tangki (helikopter) untuk dijual kembali dengan harga industri. Tindakan tersebut merugikan negara dan menciptakan kelangkaan BBM di masyarakat.
Berita Terkait:
Berjamaah Oknum “Main” Solar Subsidi
Ekspansi BBM Subsidi, Mafia Solar di Tambang Liar
Oknum mafia BBM sering kali menggunakan truk dengan tangki modifikasi untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar secara berulang.
Tindakan ini kerap melibatkan kerjasama antara sopir dan oknum petugas SPBU.
Penyalahgunaan sering terjadi melalui penyalahgunaan barcode MyPertamina dan pembelian menggunakan jeriken kapasitas 32 liter.
Penyelewengan BBM bersubsidi adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53-58.
Pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp60 miliar dan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berdasarkan BPH Migas, subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Masyarakat diminta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang membebani keuangan negara. IND










