PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum dewan, hingga pembagian fee dalam pelaksanaan program aspirasi itu.
Beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyebut proyek pokir DPRD dikerja langsung anggota dewan melalui rekanan merupakan kroni anggota dewan bersangkutan.
BERITA TERKAIT:
Proyek Pokir, Tengara Intervensi dan Korupsi Oknum Dewan
“Kalau proyek pokir langsung pemiliknya yang kerja (anggota dewan), lewat rekanan dia (anggota dewan) tunjuk. Proyek pokir dikerjakan oleh orang-orang anggota dewan”, kata salah satu pejabat teknis Parimo, secara tertutup, pada Rabu, (08/04) lalu.
Berdasar pantauan, proyek pokir (khususnya proyek fisik), sebagian telah selesai tahap perencanaan, dan menunggu pihak rekanan mengerjakan paket tersebut.
“Untuk proyek pokir telah selesai tahap perencanaan. Tinggal menuggu siapa gerangan pihak ketiganya”, kata pejabat teknis itu, Jumat, (05/06).
Pejabat teknis itu mengatakan, selama ini pelaksanaan proyek pokir dewan di Parimo selalu dikerjakan oleh rekanan pilihan anggota dewan pemilik proyek pokir.
“Saat ini kita menunggu siapa pihak rekanan mengerjakan proyek pokir. Nanti akan datang pihak rekanan dan sudah merupakan utusan pemilik pokir. Dan hal itu telah berlangsung bertahun-tahun “, katanya.

Kemudian, kata pejabat teknis itu, terkait siapa rekanan mengerjakan pokir, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas (Kadis).
Hal itu dilakukan, untuk memastikan apakah benar rekanan yang datang itu benar merupakan utusan pemnilik pokir.
“Setelah datang utusan anggota dewan pemilik pokir, selanjutnya kami lakukan koordinasi dengan Kadis apa betul rekanan itu adalah utusan pemilik pokir”, katanya.
Ketua DPRD Alfres Masboy Tonggiroh masih enggan menganggapi soal alur pelaksanaan proyek pokir dewan diduga terpapar KKN itu.
Sebelumnya, Alfres Masboy Tonggiroh mengarahkan agar wartawan melakukan konfirmasi terkait perihal proyek pokir langsung ke para anggota dewan.
“Jika ada hal seperti itu (anggota DPRD mengerjakan pokir sendiri), mohon dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan”, katanya.
Sejatinya, prosedur pengerjaan proyek fisik dalam Pokir DPRD memiliki seharusnya alur lebih ketat dibanding jenis lainnya.

Hal tersebut disebabkan karena proyek fisik melibatkan kontrak kerja (konstruksi), proses pengadaan barang dan jasa serta syarat mutlak kejelasan lahan.
praktik pengerjaan proyek Pokir oleh “kaki tangan” atau kerabat anggota dewan merupakan pelanggaran hukum sering kali mengarah pada tindak KKN.
Berdasar aturan tata kelola pemerintahan daerah (Pemda) dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota dewan sama sekali tidak berwenang menjadi pelaksana proyek, menentukan pemenang atau mengelola keuangan proyek.
Tugas selaku anggota dewan adalah sebatas menyerap aspirasi dan mengusulkan program.
Praktik memberikan proyek Pokir kepada kroni, kerabat atau pihak ketiga ditunjuk oleh oknum anggota dewan dikenal sebagai modus jual-beli proyek.
Hal ini biasanya disertai dengan pemotongan fulus (fee) atau pengalihan program seharusnya dikelola masyarakat secara swakelola menjadi proyek pihak ketiga. (IND)










