Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Pokir Dewan Disinyalir Ladang Jual-Beli Proyek dan Fee

24
×

Pokir Dewan Disinyalir Ladang Jual-Beli Proyek dan Fee

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum dewan, hingga pembagian fee dalam pelaksanaan program aspirasi itu.

Beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyebut proyek pokir DPRD dikerja langsung anggota dewan melalui rekanan merupakan kroni anggota dewan bersangkutan.

BERITA TERKAIT:
Proyek Pokir, Tengara Intervensi dan Korupsi Oknum Dewan

“Kalau proyek pokir langsung pemiliknya yang kerja (anggota dewan), lewat rekanan dia (anggota dewan) tunjuk. Proyek pokir dikerjakan oleh orang-orang anggota dewan”, kata salah satu pejabat teknis Parimo, secara tertutup, pada Rabu, (08/04) lalu.

Berdasar pantauan, proyek pokir (khususnya proyek fisik), sebagian telah selesai tahap perencanaan, dan menunggu pihak rekanan mengerjakan paket tersebut.

“Untuk proyek pokir telah selesai tahap perencanaan. Tinggal menuggu siapa gerangan pihak ketiganya”, kata pejabat teknis itu, Jumat, (05/06).

Pejabat teknis itu mengatakan, selama ini pelaksanaan proyek pokir dewan di Parimo selalu dikerjakan oleh rekanan pilihan anggota dewan pemilik proyek pokir.

“Saat ini kita menunggu siapa pihak rekanan mengerjakan proyek pokir. Nanti akan datang pihak rekanan dan sudah merupakan utusan pemilik pokir. Dan hal itu telah berlangsung bertahun-tahun “, katanya.

Kemudian, kata pejabat teknis itu, terkait siapa rekanan mengerjakan pokir, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas (Kadis).

Hal itu dilakukan, untuk memastikan apakah benar rekanan yang datang itu benar merupakan utusan pemnilik pokir.

“Setelah datang utusan anggota dewan pemilik pokir, selanjutnya kami lakukan koordinasi dengan Kadis apa betul rekanan itu adalah utusan pemilik pokir”, katanya.

Ketua DPRD Alfres Masboy Tonggiroh masih enggan menganggapi soal alur pelaksanaan proyek pokir dewan diduga terpapar KKN itu.

Sebelumnya, Alfres Masboy Tonggiroh mengarahkan agar wartawan melakukan konfirmasi terkait perihal proyek pokir langsung ke para anggota dewan.

“Jika ada hal seperti itu (anggota DPRD mengerjakan pokir sendiri), mohon dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan”, katanya.

Sejatinya, prosedur pengerjaan proyek fisik dalam Pokir DPRD memiliki seharusnya alur lebih ketat dibanding jenis lainnya.

Hal tersebut disebabkan karena proyek fisik melibatkan kontrak kerja (konstruksi), proses pengadaan barang dan jasa serta syarat mutlak kejelasan lahan.

praktik pengerjaan proyek Pokir oleh “kaki tangan” atau kerabat anggota dewan merupakan pelanggaran hukum sering kali mengarah pada tindak KKN.

Berdasar aturan tata kelola pemerintahan daerah (Pemda) dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota dewan sama sekali tidak berwenang menjadi pelaksana proyek, menentukan pemenang atau mengelola keuangan proyek.

Tugas selaku anggota dewan adalah sebatas menyerap aspirasi dan mengusulkan program.

Praktik memberikan proyek Pokir kepada kroni, kerabat atau pihak ketiga ditunjuk oleh oknum anggota dewan dikenal sebagai modus jual-beli proyek.

Hal ini biasanya disertai dengan pemotongan fulus (fee) atau pengalihan program seharusnya dikelola masyarakat secara swakelola menjadi proyek pihak ketiga. (IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

Example 325x325