Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

39 Pemda Kesulitan Gaji PPPK, Termasuk Donggala dan Sigi

30
×

39 Pemda Kesulitan Gaji PPPK, Termasuk Donggala dan Sigi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
  • Mendagri Tito Karnavian ungkapkan 39 daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai melebihi 50 persen APBD.
  • Sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, masuk dalam kategori tersebut.
  • Pemerintah berencana membantu melalui tambahan dana transfer pusat sekaligus mendorong efisiensi anggaran daerah agar target belanja pegawai maksimal 30 persen  mulai Januari 2027

 

JAKARTA | KORANINDIGO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap 39 pemerintah daerah (pemda) tak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut dikarenakan porsi belanja pegawai di atas 50 persen.

Menurut Mendagri Tito, puluhan daerah itu perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Tito Karnavian

Tito menyebut beberapa daerah memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65 persen.

Kabupaten Donggala, kata Mendagri, belanja pegawainya memakan porsi 53,1 persen dari APBD. Sedangkan Kabupaten Sigi, belanja pegawainya memakan porsi 60 persen

“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” imbuhnya.

Olehnya, pemerintah memutuskan memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kemendagri mencatat sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Saat ini pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanja pegawainya bisa seragam.

Kata Mendagri Tito, kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.
Selain itu, sebelum aturan diimplementasikan, Tito mengungkap telah mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah membedah lagi anggarannya.

Apabila ada kegiatan yang tak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar ditunda saja, misalnya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

“Hal-hal tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan menyerah dulu. Karena kalau menyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” pungkas Tito, dilansir dari CNNIndonesia.

 

Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar PPPK, Bakal Diteliti

Mendagri Tito Karnavian bakal meneliti secara rinci kondisi keuangan pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Tito, Kemendagri menerima banyak laporan dari daerah yang menyampaikan keterbatasan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran PPPK.

Namun, pemerintah pusat tidak serta-merta menerima klaim tersebut tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap struktur anggaran masing-masing daerah.

“Kami banyak terima keluhan seperti itu, menyampaikan bahwa tidak mampu bayar PPPK dari keuangan yang ada. Namun, kita membuat pendampingan, pendampingan kita tidak terima begitu saja informasinya. Kita melihat detail postur anggarannya,” kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagian besar daerah yang mengaku kesulitan ternyata masih memiliki ruang fiskal untuk membayar PPPK. Persoalannya, masih terdapat sejumlah pos belanja yang dinilai tidak efisien.

“Kita melihat detail postur anggarannya dan selagi melihat postur anggarnya, ternyata banyak daerah yang mampu,” imbuhnya.

Tito menjelaskan tim Kemendagri menemukan sejumlah pengeluaran yang dapat ditekan agar anggaran daerah lebih optimal. Beberapa di antaranya berasal dari belanja operasional dan kegiatan yang tidak mendukung pelayanan publik secara langsung, misalnya perjalanan dinas dan seremonial.

“Dalam pendampingan, ternyata mempunyai banyak anggaran-anggaran yang terjadi tidak efisien dan kemudian belanja untuk operasional pegawainya. Jadi hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan,” ujarnya. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

Pelaksanaan proyek Pokir DPRD Parimo menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat teknis mengungkap dugaan praktik jual-beli proyek dan penunjukan rekanan oleh anggota dewan. Proyek Pokir selama beberapa tahun terakhir diduga dikerjakan oleh rekanan merupakan pilihan atau…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut sekitar 12,5 persen wilayah daratan Sulteng masuk dalam kawasan konsesi pertambangan diberikan pemerintah kepada perusahaan. Berdasar analisis data Minerba One Map Indonesia (MOMI),…

Example 325x325