LAPORAN KHUSUS

Mengurai Benang Kusut Proyek Pokir Dewan

211
×

Mengurai Benang Kusut Proyek Pokir Dewan

Sebarkan artikel ini

BENANG kusut dugaan seleweng proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Parigi Moutong (Parimo) telah lama terjadi dan menjadi budaya. Intervensi politik diduga dilakukan secara lebih terbuka dan sistematis pada pelaksanaan proyek Pokir pada tahun-tahun sebelumnya.

Pengusutan tengara penyimpangan pelaksanaan proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), tidak cukup difokuskan pada tahun anggaran 2026.

Aparat penegak hukum (APH) didorong menelusuri secara menyeluruh pola kelola proyek Pokir pada tahun-tahun sebelumnya, terutama sepanjang periode 2020 hingga 2025.

BERITA TERKAIT:
Pokir, Aspirasi dan Kepentingan
Aroma Busuk Proyek Aspirasi: Persimpangan Pokir dan Kepentingan

Himpunan informasi menyebut, sinyalemen tata laksana proyek Pokir selama 5 tahun terakhir justru berlangsung lebih “amburadul” dibanding  pelaksanaan proyek Pokir tahun 2026 ini.

Dokumen resmi atau rilis spesifik total nilai pasti dana Pokir DPRD pada tahun-tahun sebelumnya, tidak dipublikasikan secara spesifik ke ranah publik. Berdasar dokumen Rencana Kerja DPRD 2020, nilai pasti plafon total Pokir DPRD tidak dipublikasikan sebagai angka tunggal absolut.

Demikian pula dengan tahun anggaran 2021 hingga 2024, nilai proyek Pokir DPRD tidak dipublikasikan secara terbuka untuk umum.

Kuat dugaan, pada tahun-tahun sebelum 2026, intervensi politik terhadap pelaksanaan proyek Pokir dewan dilakukan secara lebih terbuka, sistematis, bahkan berlangsung berulang sehingga dikhawatirkan telah menjadi pola membudaya.

TERKAIT LAINNYA :
7 Proyek Pokir JUT Rp600 Juta di TPHP Parimo, Diduga Diarahkan Anggota DPRD
Proyek Pokir Belum Jalan, OPD Tunggu Rekanan “Pilihan” Anggota Dewan

Sejumlah kalangan menilai, apabila pengusutan hanya berhenti pada proyek Pokir tahun anggaran 2026, maka penegakan hukum berpotensi kehilangan gambaran utuh mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan proyek aspirasi itu sebenarnya berjalan selama ini.

Padahal, jika dugaan penyimpangan memang telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran bersifat insidental.

Sebaliknya, kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya pola tata kelola bermasalah dan berlangsung secara berulang dalam kurun waktu cukup panjang.

Jika terbukti, praktik demikian bukan hanya mencederai prinsip pemerintahan bersih dan akuntabel, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah serta menghambat tercapainya tujuan utama program Pokir sebagai instrumen penyalur aspirasi masyarakat.

Karena itu, proses pengusutan bagi aparat penegak hukum harus dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengusut peristiwa muncul pada tahun anggaran tertentu, melainkan melakukan penelusuran pada seluruh mata rantai pengelolaan proyek Pokir sejak tahap awal hingga akhir pelaksanaan.

Penelusuran tersebut mencakup proses penyusunan dan pengusulan Pokir, penetapan kegiatan dalam dokumen perencanaan daerah, penentuan lokasi proyek, mekanisme penganggaran, proses pemilihan maupun penunjukan pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, item pelaksanaan fisik proyek, proses pemeriksaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Tak kalah penting, aparat penegak hukum juga perlu mendalami apakah terdapat pola intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses penentuan rekanan pelaksana proyek.

Dugaan praktik penitipan kontraktor, pengondisian paket pekerjaan, maupun jual-beli pengaruh selama ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat, perlu diuji melalui proses penyelidikan profesional, objektif dan berbasis alat bukti.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak terlibat, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum konsisten diyakini akan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Di sisi lain, dugaan intervensi terhadap proyek Pokir juga menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan daerah ini.

Pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), lembaga pengadaan barang dan jasa, hingga aparat penegak hukum dituntut memperkuat sistem pengawasan agar program aspirasi masyarakat tidak berubah menjadi instrumen rentan disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan pembangunan.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Mengaku Tidak Tahu Dugaan Jual-Beli Pokir
Rawan Korupsi, KPK “Turun Gunung” Awasi Pokir DPRD
Pokir Dewan Disinyalir Ladang Jual-Beli Proyek dan Fee
Daftar Hitam Korupsi Proyek Pokir DPRD
Proyek Pokir, Tengara Intervensi dan Korupsi Oknum Dewan

Pada hakikatnya, program Pokir merupakan sarana konstitusional bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya.

Karena itu, setiap tahapan pengelolaan Pokir semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta bebas dari segala bentuk intervensi bertentangan dengan hukum.

Pengusutan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Pokir sejak tahun 2022 hingga 2025 juga akan memberikan gambaran apakah dugaan penyimpangan muncul pada 2026 merupakan fenomena baru atau justru bagian dari pola telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan independen, profesional, dan menyeluruh, sehingga setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta, data, serta alat bukti sah menurut hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Manajer sekaligus pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Aksan alias Akas, mengaku menerima uang Rp500 ribu hingga Rp600 ribu dari penyaluran solar subsidi serta Rp50 ribu hingga Rp80…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bersiap melaporkan sejumlah SPBU atas dugaan penyelewengan solar bersubsidi. Organisasi kemasyarakatan itu mendesak kepolisian, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas mengusut distribusi…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Solar subsidi diduga bukan cuma mengalir ke tangki kendaraan, tetapi juga membawa fulus ke kantong pengawas. Lebih panas lagi, Aksan alias Akas, Manajer sekaligus Pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong…

LAPORAN KHUSUS

SOLAR subsidi diduga menjadi ladang setoran, operator nozzle kebagian untung, pengawas ikut menerima fulus. Di tengah petani dan nelayan mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM, pengakuan Manajer sekaligus Pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Aksan alias Akas, justru membuka…

Example 325x325