Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
RAGAM

Pokir, Aspirasi dan Kepentingan

51
×

Pokir, Aspirasi dan Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POKOK-POKOK Pikiran (Pokir) anggota DPRD lahir dari gagasan sederhana: membawa aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan anggaran. Di atas kertas, Pokir menjadi jembatan antara kebutuhan publik dan belanja pemerintah.

Namun, jembatan itu rapuh ketika aspirasi berubah menjadi alat mengendalikan proyek.

Kasak-kusuk pelaksanaan proyek Pokir di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyisakan ironi. Sejumlah proyek fisik belum bergerak meski seluruh tahapan perencanaan telah rampung.

BERITA TERKAIT:
Aroma Busuk Proyek Aspirasi: Persimpangan Pokir dan Kepentingan

Di saat bersamaan, muncul dugaan sebagian proyek telah lebih dahulu memiliki “pemilik” sebelum proses pengadaan dimulai.

Bila benar, yang dipertaruhkan bukan sekadar keterlambatan pembangunan, melainkan integritas tata kelola pemerintahan.

Keterangan sejumlah pejabat teknis memperlihatkan pola yang patut dicurigai. Proyek disebut menunggu kontraktor yang membawa nama anggota DPRD tertentu.

Bahkan, pada beberapa pekerjaan, rekanan diduga telah diarahkan sejak awal. Jika praktik itu benar terjadi, maka batas antara fungsi legislatif dan kewenangan eksekutif sengaja dihapus.

Padahal, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Anggota dewan bukan Pengguna Anggaran, bukan Pejabat Pembuat Komitmen, apalagi penentu pelaksana proyek.

Ketika pengawas berubah menjadi pemain, konflik kepentingan pun tak terelakkan.

TERKAIT LAINNYA :
7 Proyek Pokir JUT Rp600 Juta di TPHP Parimo, Diduga Diarahkan Anggota DPRD
Proyek Pokir Belum Jalan, OPD Tunggu Rekanan “Pilihan” Anggota Dewan

Dampaknya tidak berhenti pada pelanggaran etika. Proyek molor hingga triwulan III hampir pasti dikebut menjelang akhir tahun anggaran.

Pengalaman menunjukkan pekerjaan dipaksakan selesai dalam waktu singkat sering berujung pada kualitas buruk, infrastruktur cepat rusak, dan pemborosan uang rakyat.

Dalih bahwa pelaksanaan proyek sepenuhnya menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah memang benar secara normatif.

Namun, penjelasan itu kehilangan makna apabila di lapangan muncul kesaksian tentang dugaan penunjukan rekanan berdasarkan kedekatan dengan pemilik Pokir. Pernyataan tidak mengetahui persoalan bukanlah akhir dari tanggung jawab politik.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Mengaku Tidak Tahu Dugaan Jual-Beli Pokir
Rawan Korupsi, KPK “Turun Gunung” Awasi Pokir DPRD
Pokir Dewan Disinyalir Ladang Jual-Beli Proyek dan Fee
Daftar Hitam Korupsi Proyek Pokir DPRD
Proyek Pokir, Tengara Intervensi dan Korupsi Oknum Dewan

Di sisi lain, bantahan anggota DPRD menyatakan tidak pernah menunjuk rekanan tetap harus dihormati sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Karena itu, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar menjadi penghakiman di ruang publik.

Persoalan ini sesungguhnya bukan lagi soal siapa benar atau salah. Hal lebih penting adalah memastikan sistem tidak memberi ruang bagi intervensi politik dalam pengadaan barang dan jasa.

Jika sebuah proyek harus menunggu “restu” pihak di luar mekanisme resmi, maka prinsip pengadaan terbuka, kompetitif, dan bebas konflik kepentingan kehilangan maknanya.

Pokir bukan milik pribadi anggota dewan. Pokir dibiayai APBD yang bersumber dari uang rakyat.

Karena itu, tidak boleh ada anggapan bahwa proyek merupakan “jatah” atau “hak kelola” siapa pun.

Aspirasi berhenti menjadi aspirasi ketika berubah menjadi komoditas yang diarahkan kepada kelompok tertentu.

Intervensi terhadap proyek Pokir harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas internal, hingga aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat praktik titip rekanan, pengondisian proyek, atau jual-beli pengaruh, seluruh pihak terlibat harus diusut tuntas dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum berlaku.

Pengusutan itu tidak semestinya berhenti pada proyek Pokir Tahun Anggaran 2026. Aparat penegak hukum perlu menelusuri pola pengelolaan proyek Pokir pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, beredar sinyalemen bahwa tata kelola proyek Pokir DPRD Parimo sepanjang 2022 hingga 2025 justru lebih semrawut, dengan dugaan intervensi politik telah berlangsung secara berulang dan membudaya.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi penyimpangan bersifat insidental, melainkan praktik telah mengakar dan berpotensi merugikan keuangan daerah selama bertahun-tahun.

Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh mata rantai pengelolaan Pokir, mulai dari proses pengusulan, penentuan lokasi kegiatan, penunjukan rekanan, hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek.

Hanya dengan cara itu publik memperoleh kepastian apakah dugaan jual-beli proyek dan penyalahgunaan pengaruh benar terjadi, sekaligus memastikan praktik serupa tidak lagi berulang.

Sebab, hal sedang dipertaruhkan bukan hanya kualitas jalan usaha tani atau proyek fisik lainnya.

Hal diuji adalah kepercayaan publik terhadap lembaga seharusnya menjadi penyambung aspirasi rakyat. Ketika aspirasi tersandera oleh kepentingan proyek, maka demokrasi kehilangan salah satu makna paling mendasarnya. (*)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

BENANG kusut dugaan seleweng proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Parigi Moutong (Parimo) telah lama terjadi dan menjadi budaya. Intervensi politik diduga dilakukan secara lebih terbuka dan sistematis pada pelaksanaan proyek Pokir pada tahun-tahun sebelumnya. Pengusutan…

Example 325x325