Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi

57
×

Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Denda keterlambatan berubah ratusan juta rupiah. Sisa anggaran tender Rp1,2 miliar dipakai untuk tiga paket pekerjaan saat ini menjadi soal. Proyek perpustakaan berujung gugatan dan lidik polisi.

GEDUNG layanan perpustakaan daerah berdiri megah. Semua masih tampak baru. Desain gedung terlihat bagus. Dari luar, tak ada tanda bahwa bangunan senilai Rp8,79 miliar itu menyimpan sengketa belum usai.

Hal belum rampung dari gedung layanan perpustakaan daerah itu, bukanlah pekerjaannya. Melainkan perhitungan denda, juga uga jejak penggunaan fulus sisa anggaran tender.

Perselisihan pelaksanaan gedung layanan perpustakaan daerah kini merambat ke dua arena sekaligus. Di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, CV Arawan menggugat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp10 miliar.

Berita Terkait:
Muslihat Pinjam Bendera Dalam Proyek Pemerintah Parimo
Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah
Soal Proyek Lanskap, Ini Kata Direktur Kalukubula Sulteng
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai

Di saat bersamaan, Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah menelusuri dugaan penyimpangan administrasi dan penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Persoalan gedung layanan perpustakaan daerah bukan lagi sekadar perkara keterlambatan pembangunan.

Namun hal dipersoalkan adalah bagaimana keputusan-keputusan penting diambil selama proyek berlangsung: siapa menetapkan denda, mengapa besarannya berubah setelah dibayar, serta atas dasar apa sisa anggaran tender dialihkan menjadi tiga paket pekerjaan baru.

Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025 dengan nilai kontrak Rp8,79 miliar.

Pekerjaan dimenangkan CV Arawan dan dimulai pada 19 Mei 2025. Sesuai kontrak, CV Arawan harus menyelesaikan proyek dalam waktu 120 hari. Namun, target itu meleset.

Hingga 14 Desember 2025, pekerjaan masih menyisakan progres fisik 7,79 persen. Pemerintah daerah kemudian memberikan perpanjangan waktu melalui dua adendum.

Pertama selama 50 hari hingga 2 Februari 2026. Kedua selama 40 hari. Serah terima pekerjaan akhirnya dilakukan pada 17 Februari 2026.

Di banyak proyek pemerintah, keterlambatan biasanya berakhir pada pengenaan denda. Akan tetap pada proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan, justru dari situlah persoalan dimulai.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika itu, Sakti Lasimpala, menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp35,16 juta. CV Arawan menyetor nilai tersebut ke kas daerah.

Belakangan, Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong melakukan reviu. Hasilnya berbeda jauh.

Inspektorat menghitung denda berdasarkan total kontrak sehingga nilainya melonjak menjadi Rp459,39 juta.

Perbedaan itu bukan sekadar selisih angka. Namun dianggap mengubah posisi para pihak. Pemerintah daerah menahan pembayaran sisa pekerjaan senilai Rp2,19 miliar.

Di sisi lain, penyedia beranggapan kewajibannya telah selesai setelah membayar denda sesuai penetapan PPK. Dari sinilah sengketa perdata bermula.

Persoalan lain muncul justru dari fulus tidak terpakai, yaitu sisa tender. Sisa hasil tender sekitar Rp1,2 miliar digunakan untuk membiayai tiga pekerjaan tambahan: pembangunan pagar, penataan lanskap, dan area parkir.

Di atas kertas, ketiganya dimaksudkan melengkapi kawasan gedung perpustakaan. Namun, belakangan muncul pertanyaan lebih mendasar. Apakah tiga paket itu memiliki dasar administrasi sah?

Hasil penelusuran menunjukkan paket tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Tidak terdapat persetujuan kepala daerah maupun Perpustakaan Nasional.

Ketiganya juga tidak masuk dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Temuan-temuan itulah kini didalami oleh para penyidik.

Ketika polemik semakin melebar, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memilih memisahkan dua persoalan itu.

“Keterlambatan pembangunan gedung dan pemanfaatan sisa tender adalah dua hal berbeda. Namun keduanya sama penting dan harus diselesaikan secara cermat,” ujarnya.

Erwin mengaku tidak mengikuti “kisah” proyek itu sejak awal. Tender berlangsung pada Mei 2025 ketika Kabupaten Parigi Moutong masih dipimpin penjabat bupati.

Sedangkan Erwin Burase baru dilantik pada Juni 2025, saat pekerjaan proyek gedung layanan perpustakaan telah berjalan.

Karena itu, menurut dia, penyelesaian persoalan harus diawali dengan menelusuri seluruh proses administrasi proyek.

Dalam rapat evaluasi digelar pemerintah daerah, satu kursi nampak kosong. Sakti Lasimpala, mantan PPK (kini menjabat Kepala Inspektorat), tidak hadir meski telah diminta datang oleh Bupati Erwin.

Padahal, Sakti Lasimpala adalah pejabat menetapkan besaran denda, dan kini menjadi pokok sengketa.

Pihak CV Arawan akhirnya membawa perkara itu ke pengadilan. Melalui gugatan Nomor 55/Pdt.G/2026/PN Prg didaftarkan pada 10 Juni 2026, perusahaan menggugat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta PPK. Inspektorat Daerah turut digugat sebagai pihak turut tergugat.

Kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo, menyatakan gugatan disusun setelah melalui kajian hukum yang mendalam.

Kata Osgar, pokok keberatan mereka sederhana. Denda keterlambatan telah dibayar. Namun, setelah pembayaran dilakukan, nilainya berubah.

Perubahan itu, menurut penggugat, menghambat pencairan sisa pembayaran proyek sebesar Rp2,19 miliar.

Dalam petitumnya, CV Arawan meminta majelis hakim mengesahkan pembayaran denda awal, menyatakan perubahan denda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengembalikan dana Rp423,2 juta (berstatus titipan), serta mengabulkan tuntutan ganti rugi, termasuk kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.

Di luar ruang persidangan, penyelidikan pidana terus bergerak. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (sekaligus PPK saat ini), Syamsu Nadjamuddin, dimintai keterangan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.

Dalam pemeriksaan, ia menyatakan tidak dapat memproses pencairan tiga paket pekerjaan tambahan dibiayai fulus sisa tender, karena tidak memiliki dasar administrasi.

Menurut Syamsu, paket pagar, lanskap, dan area parkir tidak diusulkan kepala daerah, tidak memperoleh persetujuan Perpustakaan Nasional, serta tidak tercantum dalam DPA.

Syamsu juga menegaskan pencairan uang muka proyek dilakukan PPK sebelum dirinya, yaitu Sakti Lasimpala.

“Yang mencairkan adalah PPK lama,” katanya.

Kepada penyidik, Syamsu menyerahkan sedikitnya 12 dokumen, mulai dari dokumen serah terima pekerjaan, bukti pembayaran, bukti setor denda, hingga dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruh dokumen kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan.

Pada akhirnya, perkara ini tidak lagi semata-mata berbicara tentang sebuah gedung perpustakaan. Hal sedang diuji adalah tertib administrasi dalam proyek dibiayai fulus negara.

Pertanyaan kemudian muncul, mengapa besaran denda dapat berubah setelah ditetapkan dan dibayar, atas dasar apa sisa anggaran tender dialihkan menjadi tiga paket pekerjaan, siapa mengambil keputusan, dan apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu belum ditemukan. Tentunya majelis hakim masih memeriksa gugatan diajukan CV Arawan.

Di saat bersamaan, penyidik kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan dokumen. Gedung perpustakaan itu telah selesai dibangun. Tetapi perkara di balik pembangunannya tampaknya baru memasuki babak sesungguhnya. IND

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Proyek aspirasi semestinya mengalir kepada kepentingan publik justru diduga berbelok di tengah jalan. Aroma busuk mulai tercium ketika sejumlah proyek Pokir DPRD Parigi Moutong (Parimo) mandek, menunggu rekanan “pilihan” anggota dewan. Sementara sebagian lain, diduga…

HUKUM

PARIGI – KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek fisik bersumber dari program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terancam amburadul. Hingga triwulan III, proyek-proyek tersebut belum jalan atau dimulai meski seluruh tahapan perencanaan telah…

HUKUM

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Tombi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga dikendalikan oleh oknum petinggi salah satu partai politik bersama pemodal besar (cukong) asal luar Sulteng. Oknum petinggi partai tersebut diduga…

Example 325x325