“Haji Sidik orang dekat Sakti Lasimpala. Pak Sakti menuntun dan membawa masuk Haji Sidik menggarap paket konsultan proyek gedung perpustakaan dan beberapa proyek.”— pengakuan seorang rekanan lokal Parigi Moutong.
Praktik pengondisian tender diduga telah dimulai jauh sebelum proses evaluasi penawaran berlangsung.
Jejak awal persoalan muncul sejak penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Dokumen Pemilihan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sejumlah persyaratan kualifikasi diduga disusun sangat spesifik.
Dukungan peralatan, personel inti, hingga sertifikasi tertentu dipersyaratkan secara berlebihan, meski sebagian tak memiliki relevansi signifikan terhadap skala pekerjaan.
Akibatnya, ruang kompetisi menyempit sejak tahap awal.
Banyak peserta gugur pada evaluasi administrasi maupun teknis lantaran gagal memenuhi syarat bercorak sangat khusus.
Dalam praktik pengadaan, pola semacam itu dikenal sebagai specification tailoring—penyusunan spesifikasi teknis mengarah kepada penyedia tertentu.
Dugaan tersebut menguat setelah hasil seleksi memperlihatkan pola menarik pada paket jasa konsultansi.
Kontrak perencanaan dimenangkan CV Celebes Ardhiatama Consultant.
Kontrak pengawasan kemudian jatuh kepada CV Ikbatek Kosong Empat.
Dua paket berbeda, namun keduanya diduga masih berada dalam lingkar kendali figur serupa, Haji Sidik.
Persoalan tak berhenti pada dugaan afiliasi dua perusahaan.
Fungsi perencana bertugas menyusun desain, spesifikasi teknis, serta kebutuhan pekerjaan.
Pengawas memastikan seluruh pelaksanaan berjalan sesuai rancangan.
Saat dua fungsi strategis berada dalam kendali ekosistem sama, mekanisme pengawasan berlapis kehilangan independensi.

Fungsi check and balance praktis melemah lantaran pihak pengawas berpotensi memeriksa hasil pekerjaan milik afiliasinya sendiri.
Situasi semacam itu berimplikasi langsung terhadap kualitas pelaksanaan proyek sekaligus akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Di balik dugaan kendali Haji Sidik, muncul nama bekas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Parigi Moutong, Sakti Lasimpala.
Seorang rekanan lokal mengaku mengenal hubungan keduanya sejak awal keterlibatan Haji Sidik dalam sejumlah proyek pemerintah.
“Haji Sidik orang dekat Sakti Lasimpala. Pak Sakti menuntun dan membawa masuk Haji Sidik menggarap paket konsultan proyek gedung perpustakaan dan beberapa proyek,”* ujarnya.
Menurut sumber, Sakti Lasimpala bukan sekadar memperkenalkan Haji Sidik kepada lingkungan proyek pemerintah.
Ia bahkan disebut memiliki “kesaktian” dan pengaruh besar terhadap berbagai langkah Haji Sidik
Keterangan itu memperluas spektrum dugaan.

Fokus persoalan bukan lagi semata kemenangan dua perusahaan konsultansi, melainkan kemungkinan hadirnya figur berpengaruh di balik pengambilan keputusan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak terkait.
Wartawan telah meminta konfirmasi kepada Sakti Lasimpala mengenai hubungan dengan Haji Sidik serta keterlibatan dalam proyek konsultansi.
Permintaan itu tidak mendapat balasan.
Sikap serupa terlihat dari lingkungan UKPBJ Parigi Moutong.
Berbagai pertanyaan mengenai proses evaluasi dua paket konsultansi belum memperoleh penjelasan substantif.
Kepala Subbagian Pengelola Pengadaan UKPBJ, Risvan, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan, karena seluruh keterangan kepada media harus mendapat persetujuan Kepala UKPBJ.
“Mohon maaf belum bisa memberi tanggapan. Sebab sesuai permintaan Kabag, semua harus sepengetahuan dan izin beliau,” kata Rivan.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Moh Afliyanto Hamzah—juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong—belum memberikan respon meski permintaan konfirmasi resmi telah dikirim media ini.
Bila dugaan satu figur mengendalikan perusahaan perencana sekaligus perusahaan pengawas terbukti melalui audit maupun penyelidikan aparat penegak hukum, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Terutama, larangan pertentangan kepentingan.

Kondisi demikian juga dapat mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat atau persengkongkolan tender apabila terbukti terdapat pengaturan memenangkan paket tertentu.
Konsekuensinya tidak ringan. Mulai sanksi administratif berupa daftar hitam bagi penyedia, pembatalan kontrak karena cacat prosedur, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur korupsi, suap, atau kerugian keuangan negara.
Di atas kertas, perencana dan pengawas berdiri pada dua sisi berbeda demi menjaga integritas proyek.
Namun bila keduanya berada dalam satu lingkar pengaruh, batas antara pengendalian dan pengawasan perlahan memudar.
Pertanyaan paling penting pun belum terjawab: “siapa sesungguhnya mengendalikan proyek, dan siapa pula mengawasi sang pengendali?. (IND)










