Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
LAPORAN KHUSUS

Pokir Terbelah, Masuk Radar Antirasuah

128
×

Pokir Terbelah, Masuk Radar Antirasuah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Meski Direktorat Korsup berfokus pada pencegahan, setiap dugaan mengarah pada tindak pidana korupsi akan dibawa ke Jakarta untuk ditindaklanjuti unit penindakan apabila ditemukan bukti cukup.”

Pernyataan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Eddy Suryanto, menjadi penanda bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah kini memasuki radar lembaga antirasuah.

Hingga kini, KPK memang belum menyimpulkan adanya korupsi. Namun rangkaian fakta memperlihatkan pola pengelolaan anggaran memunculkan banyak pertanyaan.

Aroma dugaan kongkalikong bermula dari pelaksanaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulawesi Tengah.

Anggaran APBD senilai Rp25 miliar dipecah menjadi 149 paket pekerjaan.

Nilai tiap paket berada tepat pada batas penunjukan langsung, sehingga pengadaan tidak melewati mekanisme lelang terbuka.

Skema tersebut memunculkan dugaan penghindaran kompetisi pengadaan barang dan jasa.

Ruang penunjukan penyedia menjadi lebih longgar.

Sejumlah sumber menyebut pelaksana proyek berasal dari lingkaran dekat anggota DPRD, mulai kerabat, staf, sopir hingga anggota keluarga.

Dugaan tersebut belum mendapat pembuktian hukum, namun pola pembagian paket menjadi sorotan utama.

Selama berbulan-bulan, daftar 149 paket tertutup rapat.

Kepala Bidang Prasarana Sarana Umum Dinas TPH Sulawesi Tengah, Marini, bahkan sempat mengaku tidak memiliki data.

Situasi berubah setelah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melontarkan peringatan keras kepada jajarannya.

Pada 10 Juni 2025, Kepala Dinas TPH Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, akhirnya menyerahkan daftar paket kepada wartawan di kantor Dinas TPH.

Dokumen itu hanya memuat rincian pekerjaan. Identitas anggota DPRD pengusul maupun nama kontraktor pelaksana tetap disembunyikan.

Persoalan tidak berhenti pada pola pengadaan.

Sejumlah proyek JUT justru dilaporkan mangkrak. Di berbagai lokasi, pekerjaan berhenti sebatas timbunan tanah.

Jalan belum dapat dimanfaatkan petani sebagai akses menuju lahan produksi. Marini tidak membantah kondisi tersebut.

Menurut dia, hambatan utama berasal dari medan berbukit, akses alat berat terbatas serta cuaca ekstrem.

“Medan lokasi pilihan DPRD sangat terjal, sulit dijangkau alat berat, ditambah cuaca ekstrem,” ujar Marini pada 31 Januari 2024.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pengakuan lain.

“DPRD bersikeras lokasi harus sesuai titik ajuan mereka,” kata Marini.

Pernyataan itu memperlihatkan benturan antara pertimbangan teknis dinas dengan kepentingan politik penentuan lokasi pembangunan.

Dinas mengaku pembayaran kepada kontraktor dilakukan berdasarkan progres fisik.

Namun proyek tetap menyisakan pekerjaan tidak selesai.

Pelaksanaan JUT juga diduga berbenturan dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 700.1/419/Ro.Adpim tertanggal 23 Agustus 2023.

Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Nomor B/4201/KSP.00/70-75/07/2023.

Edaran itu memuat sedikitnya tiga ketentuan pokok.

Pertama, melarang praktik monopoli penyedia jasa demi menjaga persaingan sehat.

Kedua, mewajibkan audit fisik menyeluruh oleh APIP Inspektorat Daerah.

Ketiga, melarang penempatan proyek di luar daerah pemilihan hasil reses anggota DPRD.

Ketika sorotan terhadap proyek JUT belum mereda, persoalan lain muncul melalui jalur hibah alat pertanian.

Pada 9 November 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas TPH menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Barang Nomor 253/SP/PPSP/XI/2023.

Dokumen tersebut menetapkan penyaluran satu unit mesin pemanen padi modern (combine harvester) senilai Rp471 juta kepada Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

Seluruh pembiayaan berasal dari dana hibah Pokir anggota DPRD daerah pemilihan Donggala-Sigi.

Sesuai ketentuan, alat tersebut menjadi aset kelompok tani tanpa pungutan biaya.

Masalah mencuat pada awal 2025. Pengurus kelompok tani melaporkan mesin bantuan diduga tidak pernah sepenuhnya berada dalam penguasaan penerima manfaat.

Unit tersebut diduga dialihkan secara komersial oleh seorang pria berinisial AA atau Arfan Asmin, sopir sekaligus orang dekat seorang anggota DPRD Sulawesi Tengah.

Menurut laporan kelompok tani, mesin ditawarkan kepada pihak ketiga bernama Alham Lasyang seharga Rp200 juta.

Nilai transaksi itu bertolak belakang dengan status alat sebagai barang hibah pemerintah.

Ketua Kelompok Tani Mattaropura Masang, Muhsen, mengaku memperoleh bukti berupa struk transfer uang muka bernilai puluhan juta rupiah.

Dana tercatat dikirim melalui agen BRILink menuju rekening atas nama Arfan Asmin.

Bukti tersebut kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Laporan resmi masuk ke Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang pada Maret 2025.

Dua bulan kemudian, penyidik mulai memeriksa lima saksi, terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara kelompok tani serta pengelola agen BRILink.

Seiring perkembangan perkara, jumlah saksi bertambah menjadi 12 orang.

Pada 25 Mei 2025, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, Hasyim, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arfan Asmin.

Penyidik berupaya menguji kesesuaian keterangan saksi dengan bukti transaksi keuangan.

Penyelidikan terus bergulir. Oktober 2025, dua pejabat Dinas TPH Sulawesi Tengah turut dipanggil.

Pemeriksaan berfokus pada prosedur penyaluran hibah, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan adanya celah administrasi selama distribusi bantuan berlangsung.

Dua perkara berbeda tersebut memperlihatkan benang merah serupa.

Pada proyek JUT, muncul dugaan pemecahan paket demi menghindari persaingan terbuka.

Pada bantuan hibah, muncul dugaan penguasaan aset pemerintah oleh pihak di luar penerima manfaat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan serta informasi awal mengenai persoalan itu.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Eddy Suryanto, mengatakan lembaganya sedang mengumpulkan data mengenai waktu pengajuan Pokir, identitas pengusul, serta pihak-pihak menguasai pelaksanaan program.

Menurut Eddy, seluruh informasi masih berupa indikasi sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.

“Meski Direktorat Korsup berfokus pada pencegahan, setiap dugaan mengarah pada tindak pidana korupsi akan dibawa ke Jakarta untuk ditindaklanjuti oleh unit penindakan apabila ditemukan bukti cukup,” ujarnya.

Eddy menegaskan kehadiran tim KPK di Sulawesi Tengah bukan tanpa dasar.

Laporan awal telah diterima sehingga koordinasi serta supervisi dipandang perlu dilakukan.

Namun ia mengingatkan, indikasi tidak dapat disamakan dengan tindak pidana sebelum seluruh fakta terverifikasi.

Kini, dua jalur penyelidikan berjalan beriringan. Satu menelusuri pola pemecahan proyek, satu lagi mengurai dugaan pengalihan aset hibah. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

“Pencairan uang muka itu terjadi sebelum saya menjabat. Yang mencairkan adalah PPK lama.” — Syamsu Nadjamuddin. Proyek berubah Menjadi Perkara Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar berubah dari proyek infrastruktur…

LAPORAN KHUSUS

“Haji Sidik orang dekat Sakti Lasimpala. Pak Sakti menuntun dan membawa masuk Haji Sidik menggarap paket konsultan proyek gedung perpustakaan dan beberapa proyek.”— pengakuan seorang rekanan lokal Parigi Moutong. Praktik pengondisian tender diduga telah dimulai…

LAPORAN KHUSUS

“Ketika syarat lelang disusun terlalu spesifik hingga hanya segelintir peserta mampu lolos, persoalan tak lagi berhenti pada keterlambatan proyek. Dugaan rekayasa pengadaan mulai memasuki wilayah pidana” PRAKTIK pengondisian tender diduga dimulai jauh sebelum proses evaluasi…

LAPORAN KHUSUS

“Ketika perencana merancang, pengawas mengawasi, dan keduanya dikendalikan figur serupa, batas antara kontrol dan kepentingan mulai menghilang.” Proyek pembangunan Gedung layanan perpustakaan daerah, pembangunan gedung laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas), hingga proyek pembangunan gedung Puskesmas Torue…

Example 325x325