“Semua persoalan bermula dari selembar surat pernyataan. Dari dokumen itu lahir klaim tanah, terbit SKPT, mengalir proses perizinan, lalu berdiri terminal penunjang aktivitas tambang di pesisir Teluk Palu. Kini, mata rantai tersebut justru menjadi pusat penyelidikan.”
Hanya selembar surat bertanggal 2 November 2020.
Namun, dokumen itu kini menempati posisi sentral dalam sengkarut reklamasi pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Surat tersebut memuat pernyataan Abdul Sahid—dikenal pula sebagai Haji Sahid—bahwa sebidang lahan seluas sekitar 585 meter persegi di bibir Teluk Palu merupakan tanah warisan keluarga.
Kala itu, dokumen tersebut menjadi pijakan administratif.
Klaim kepemilikan kemudian diduga mengantarkan terbitnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Perjalanan berkas tidak berhenti di sana.
Berita Terkait: Nama Wakil Bupati Dalam Jejak Reklamasi
SKPT lalu disebut menjadi salah satu dasar pengurusan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sumber Batuan Prima (SBP), fasilitas bongkar muat material tambang batuan atau galian C di kawasan pesisir.
Belakangan, mata rantai administrasi tersebut mulai dipersoalkan. SKPT atas nama Abdul Sahid akhirnya dibatalkan lantaran dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Pembatalan berlangsung sebagai tindak lanjut rekomendasi tim Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 2020.
Keputusan itu sekaligus mengubah arah perhatian publik.
Sorotan tak lagi tertuju semata pada aktivitas reklamasi, melainkan menelusuri fondasi administratif sejak awal proses berlangsung.
Keraguan bertambah setelah Lurah Watusampu, Maryani, menegaskan kawasan pesisir tersebut tidak pernah mengantongi izin reklamasi laut.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar hukum pemanfaatan ruang pesisir sebagai lokasi reklamasi sekaligus pembangunan terminal.
Persoalan menjadi semakin kompleks akibat keterkaitan Abdul Sahid dengan PT Sumber Batuan Prima.
Sebelum menjabat Wakil Bupati Parigi Moutong, ia tercatat pernah bertindak sebagai Kuasa Direktur perusahaan tersebut.
Hubungan itu menempatkan setiap tahapan pengurusan lahan, reklamasi, hingga operasional TUKS di bawah sorotan lebih tajam.
Aktivitas reklamasi mulai memperluas kawasan operasional jetty sejak 2021. Sejak saat itu pula penolakan warga bermunculan.
Masyarakat mempertanyakan legalitas penguasaan lahan daratan sebagai syarat utama penerbitan izin terminal.
Keberadaan TUKS kemudian melahirkan konsekuensi lebih luas. Fasilitas tersebut diketahui dimanfaatkan sedikitnya lima perusahaan tambang galian C sebagai jalur pengangkutan material.
Kondisi itu membuat persoalan tidak lagi terbatas pada satu badan usaha.
Apabila dasar legalitas lahan maupun reklamasi terbukti bermasalah, dampaknya berpotensi menjalar terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan terminal.
Di tengah polemik itu, warga turut mempertanyakan dugaan pembangunan TUKS di atas kawasan reklamasi tanpa dasar hukum memadai.
Bersamaan dengan itu, muncul dugaan pelanggaran prosedur perizinan serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam rangkaian proses administrasi.
Laporan masyarakat akhirnya mendorong Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Palu.
Pemeriksaan tidak hanya memotret kondisi fisik lokasi, tetapi juga menelusuri legalitas dokumen pertanahan serta proses penerbitan izin oleh instansi terkait.
Penelusuran tersebut memiliki arti penting lantaran memperlihatkan pola hubungan antar-dokumen.
Rangkaian persoalan berawal dari klaim atas sebidang tanah di bibir laut. Dari klaim tersebut lahir SKPT. Dari SKPT mengalir proses pengurusan TUKS.
Setelah terminal berdiri, fasilitas itu berkembang menjadi jalur distribusi material tambang bagi sedikitnya lima perusahaan.
Fakta lain mempertebal keraguan atas legalitas kawasan tersebut.
Hingga Agustus 2026, instansi berwenang menyatakan belum menemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT Sumber Batuan Prima maupun Abdul Sahid pada lokasi dimaksud.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam keseluruhan rangkaian peristiwa karena reklamasi serta operasional terminal berlangsung di kawasan pesisir Teluk Palu.
Kontradiksi pun kian mencolok. Di satu sisi terdapat klaim tanah warisan disertai dokumen pertanahan sempat terbit.
Di sisi lain, SKPT telah dibatalkan, izin reklamasi disebut tidak pernah ada, sedangkan izin pemanfaatan ruang laut juga belum ditemukan.
Perbedaan fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proses administrasi hingga kawasan pesisir itu berkembang menjadi terminal penunjang aktivitas pertambangan.
Perkembangan terbaru membawa perkara memasuki ranah penegakan hukum. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) melaporkan kasus tersebut kepada Polda Sulawesi Tengah.
Organisasi itu mendesak penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan atas dugaan manipulasi dokumen, penguasaan ruang laut tanpa izin, reklamasi ilegal, serta pelanggaran perizinan pertambangan.
Berkas penanganan perkara turut memuat pembatalan SKPT oleh Lurah Watusampu, rekomendasi Komnas HAM, serta hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sejumlah dokumen tersebut mengindikasikan dugaan pelanggaran penataan ruang pesisir sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada satu dokumen pertanahan, melainkan menyangkut keseluruhan proses administratif hingga pemanfaatan kawasan pesisir. IND










