Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Kadis ESDM Sulteng dan Pengusaha Nikel Dipolisikan

549
×

Kadis ESDM Sulteng dan Pengusaha Nikel Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEPALA Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs Haris Kariming bersama Direktur dan Komisaris PT Kurnia Degess Pratama, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Laporan dilakukan oleh Hartati Hartono, SH, MH, sebagai warga masyarakat Sulawesi Tengah, pada Senin 7 Februari 2022.

Keempat orang yang dilaporkan bersama Kadis ESDM Sulteng terkait dugaan penyimpangan izin tambang nikel dari PT Kurnia Degess Pratama itu yakni, H. Karlan Azis Manessa Utama, Tjandra Tjuatja (Direktur) Anugrah Bregas Priambodo (Komisaris) dan Ye Ju (Komisaris).

Hartati Hartono dalam laporannya mengurai kronologis dugaan penyimpangan izin tambang nikel yang dilakukan Kadis ESDM dan kaitannnya dengan areal tambang yang dikelola PT Kurnia Degess Pratama.

Hartati Hartono, SH MH. foto: istimewa

Dalam laporannya disebutkan, bahwa terlapor Haris Kariming pada Tanggal 8 Juni 2021 mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan nomor surat 540/4212/MINERBA.

Surat tersebut bertujuan untuk meminta Kejaksaan Tinggi membuat Legal Opinion terkait pengurusan izin pertambangan nikel PT. Kurnia Degess Pratama.

“Dalam hal ini patut diduga terlapor telah melihat langsung seluruh dokumen yang dimiliki PT. Kurnia Degess Pratama. Ada bukti dokumen peta lokasi diduga 90% masuk dalam kawasan hutan lindung,” kata Hartati Hartono dalam keteranganya usai mengantarkan laporan ke Ditkrimsus Polda Sulteng, dikutip dari insulteng.com, Senin 7 Januari 2022.

Kemudian untuk bukti dokumen perusahaan No akte 27 tanggal akte 2021-06-16, tidak ada sinkronisasi dengan IUP Operasional Produksi dengan nomor SK yang dimilik PT. Kurnia Degess Pratama 540.3/SK.008/DESDM/V/2011 tanggal berlaku SK 5/23/2011 dan tanggal berakhir SK 5/1/2031.

“Artinya, sangat tidak mungkin perusahaan yang baru berdiri tahun 2021 telah memiliki lUP OP tahun 2011,” kata Hartati.

“Dari semua bukti yang kami miliki, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh terlapor (Kadis ESDM) dalam pengurusan perizinan pertambangan PT. Kumia Degess Pratama,” tegasnya.

Kemudian untuk terlapor H Karan Aziz Mannessa, Tjandra Tjuatja, Anugrah Bregas Priambodo dan Ye.ju (PT. Kurnia Degess Pratama), melalui surat tanggal 02 Juni 2021 dengan nomor surat 01/LO-KDP/V21, bermohon untuk pengurusan Legal Opinion Jaksa.

“Patut diduga pihak PT. Kurnia Degess Pratama sebagai terlapor juga mengetahui segala proses pembuatan dokumen, sehingga diduga telah terjadi perbuatan Tindakan Melawan Hukum, dalam pengurusan izin pertambangan nikel, sehingga dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara,” tegas Hartati.

Hartati mengatakan, laporan yang sampaikannya ke Polda Sulteng itu telah diterima staf Ditreskrimsus, Zikran tertanggal 7 Februari 2022 untuk dilakukan telaah lebih lanjut, sebelum diterima secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng. (ind*)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325