KEPALA Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs Haris Kariming bersama Direktur dan Komisaris PT Kurnia Degess Pratama, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Laporan dilakukan oleh Hartati Hartono, SH, MH, sebagai warga masyarakat Sulawesi Tengah, pada Senin 7 Februari 2022.
Keempat orang yang dilaporkan bersama Kadis ESDM Sulteng terkait dugaan penyimpangan izin tambang nikel dari PT Kurnia Degess Pratama itu yakni, H. Karlan Azis Manessa Utama, Tjandra Tjuatja (Direktur) Anugrah Bregas Priambodo (Komisaris) dan Ye Ju (Komisaris).
Hartati Hartono dalam laporannya mengurai kronologis dugaan penyimpangan izin tambang nikel yang dilakukan Kadis ESDM dan kaitannnya dengan areal tambang yang dikelola PT Kurnia Degess Pratama.
Dalam laporannya disebutkan, bahwa terlapor Haris Kariming pada Tanggal 8 Juni 2021 mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan nomor surat 540/4212/MINERBA.
Surat tersebut bertujuan untuk meminta Kejaksaan Tinggi membuat Legal Opinion terkait pengurusan izin pertambangan nikel PT. Kurnia Degess Pratama.
“Dalam hal ini patut diduga terlapor telah melihat langsung seluruh dokumen yang dimiliki PT. Kurnia Degess Pratama. Ada bukti dokumen peta lokasi diduga 90% masuk dalam kawasan hutan lindung,” kata Hartati Hartono dalam keteranganya usai mengantarkan laporan ke Ditkrimsus Polda Sulteng, dikutip dari insulteng.com, Senin 7 Januari 2022.
Kemudian untuk bukti dokumen perusahaan No akte 27 tanggal akte 2021-06-16, tidak ada sinkronisasi dengan IUP Operasional Produksi dengan nomor SK yang dimilik PT. Kurnia Degess Pratama 540.3/SK.008/DESDM/V/2011 tanggal berlaku SK 5/23/2011 dan tanggal berakhir SK 5/1/2031.
“Artinya, sangat tidak mungkin perusahaan yang baru berdiri tahun 2021 telah memiliki lUP OP tahun 2011,” kata Hartati.
“Dari semua bukti yang kami miliki, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh terlapor (Kadis ESDM) dalam pengurusan perizinan pertambangan PT. Kumia Degess Pratama,” tegasnya.
Kemudian untuk terlapor H Karan Aziz Mannessa, Tjandra Tjuatja, Anugrah Bregas Priambodo dan Ye.ju (PT. Kurnia Degess Pratama), melalui surat tanggal 02 Juni 2021 dengan nomor surat 01/LO-KDP/V21, bermohon untuk pengurusan Legal Opinion Jaksa.
“Patut diduga pihak PT. Kurnia Degess Pratama sebagai terlapor juga mengetahui segala proses pembuatan dokumen, sehingga diduga telah terjadi perbuatan Tindakan Melawan Hukum, dalam pengurusan izin pertambangan nikel, sehingga dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara,” tegas Hartati.
Hartati mengatakan, laporan yang sampaikannya ke Polda Sulteng itu telah diterima staf Ditreskrimsus, Zikran tertanggal 7 Februari 2022 untuk dilakukan telaah lebih lanjut, sebelum diterima secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng. (ind*)