Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LAPORAN KHUSUS

Dua Tender, Satu Pemenang

60
×

Dua Tender, Satu Pemenang

Sebarkan artikel ini

Jejak CV Grha Mulia Abadi di DKP

Di layar sistem pengadaan pemerintah, dua tender Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong pada 2024 tampak seperti proses biasa. Peserta mendaftar, penawaran masuk, lalu sebuah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang.

Nama perusahaan itu sama CV Grha Mulia Abadi, badan usaha beralamat di Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Dalam tahun anggaran yang sama, perusahaan tersebut memenangkan dua paket rehabilitasi fasilitas perikanan.

Nilai kontraknya mencapai sekitar Rp1,64 miliar.

Paket Rehabilitasi Pabrik Es Petapa bernilai Rp785,908 juta dari pagu Rp800,375 juta.

Sedangkan Rehabilitasi Integrated Cold Storage (ICS) Boyantongo dikontrak Rp854,280 juta dari pagu Rp926,25 juta.

Satu perusahaan memenangkan dua tender bukan pelanggaran.

Begitu pula perusahaan dari luar daerah tidak dilarang mengikuti pengadaan pemerintah.

Yang menjadi soal justru berada di balik angka-angka itu: bagaimana perusahaan tersebut memenangkan tender dan mengapa sejumlah penawaran yang lebih rendah tidak menjadi pemenang.

Pada paket Pabrik Es Petapa, tercatat 14 peserta. Dari data penawaran tersedia, CV Madeceng Abadi mengajukan harga Rp654,379 juta, sedangkan CV Grha Mulia Abadi Rp785,908 juta.

Selisihnya sekitar Rp131,53 juta.

Namun CV Grha Mulia Abadi yang keluar sebagai pemenang.

Pola pertanyaan serupa muncul dalam tender Rehabilitasi ICS Boyantongo.

Dari 21 peserta, enam perusahaan tercatat memiliki nilai penawaran.

CV Teknisi Poso mengajukan Rp769,881 juta, sekitar Rp84,4 juta lebih rendah dibandingkan penawaran CV Grha Mulia Abadi sebesar Rp854,280 juta.

Sekali lagi, perusahaan dari Pohuwato itu menjadi pemenang.

Angka-angka tersebut belum membuktikan adanya permainan tender.

Dalam pengadaan pemerintah, harga terendah memang bukan satu-satunya ukuran kemenangan.

Peserta dapat dinyatakan gugur karena persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, pengalaman, kemampuan dasar, atau ketentuan lain dalam dokumen pemilihan.

Tetapi justru di titik itulah dugaan tersebut harus diuji.

Mengapa penawaran Rp654,379 juta tidak menang?

Mengapa penawaran Rp769,881 juta juga tidak menang?

Pada tahap evaluasi mana kedua perusahaan tersebut gugur?

Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tercantum dalam berita acara evaluasi, dokumen pemilihan, serta dokumen penetapan pemenang.

Banyak Peserta, Sedikit Penawaran

Ada bagian lain dari dua tender tersebut patut diperiksa.

Pada paket Pabrik Es Petapa terdapat 14 peserta, tetapi hanya dua nilai penawaran yang terlihat dalam data tersedia.

Pada paket ICS Boyantongo terdapat 21 peserta, sementara hanya enam perusahaan tercatat memiliki nilai penawaran.

Fenomena itu tidak serta-merta membuktikan keberadaan perusahaan formalitas atau peserta buangan.

Kesimpulan semacam itu membutuhkan pemeriksaan dokumen.

Namun secara investigatif, pertanyaan berikutnya menjadi penting: berapa peserta benar-benar memasukkan penawaran, berapa gugur pada tahap administrasi, berapa tersingkir dalam evaluasi teknis, dan berapa yang tidak memenuhi kualifikasi?

Lebih jauh lagi, apakah ada perusahaan yang berulang kali mengikuti tender tetapi selalu gugur pada tahap tertentu?

Apakah terdapat kemiripan dokumen, alamat, tenaga ahli, peralatan, atau pola penawaran antarpeserta?

Dalam perkara pengadaan, pola sering kali lebih berbicara daripada satu angka.

Jika seluruh peserta memang berkompetisi secara independen, dokumen evaluasi semestinya mampu menunjukkan alasannya.

Sebaliknya, bila ditemukan hubungan antarpeserta atau pola administrasi dan penawaran yang tidak wajar, dugaan persaingan semu menjadi relevan untuk diperiksa.

Perusahaan dari Pohuwato

CV Grha Mulia Abadi juga menyisakan pertanyaan mengenai kapasitas pelaksanaan pekerjaan.

Perusahaan itu beralamat di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sementara dua proyek berada di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Domisili luar daerah bukan persoalan sepanjang badan usaha memenuhi persyaratan.

Yang perlu dibuktikan adalah kemampuan nyatanya.

Siapa tenaga teknis perusahaan? Apa pengalaman mengerjakan proyek sejenis? Dari mana peralatan didatangkan?

Siapa pelaksana lapangan? Apakah perusahaan memiliki sumber daya sendiri atau menggunakan pihak lain?

Dan apakah pekerjaan dua paket tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak?

Pertanyaan itu penting karena pemenang tender bukan sekadar nama yang muncul pada sistem elektronik.

Ia adalah badan usaha yang menerima uang negara dan memikul kewajiban menyelesaikan pekerjaan.

Kepala DKP: Tak Mengenal Pemenang

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong, Mohamad Nasir, mengatakan tidak mengetahui persoalan dua proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang sama.

Ia juga mengaku tidak mengenal secara pribadi pengusaha dari CV Grha Mulia Abadi.

“Yang jelas pemenang tendernya orang dari luar. Saya kurang tahu. Maksudnya, secara pribadi saya tidak tahu, kecuali berkaitan dengan hasil pemenang tender,” kata Nasir, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pernyataan itu menempatkan pertanyaan pada institusi pengadaan.

Sebab penetapan pemenang tender tidak cukup dijelaskan dengan kalimat “sesuai prosedur”.

Yang dibutuhkan adalah dokumen yang memperlihatkan prosedur tersebut benar-benar dijalankan secara kompetitif.

Kunci Ada pada Berita Acara

Ada setidaknya dua dokumen yang menjadi kunci untuk menguji dugaan ini: hasil evaluasi peserta dan berita acara pemilihan.

Dari sana dapat diketahui alasan CV Madeceng Abadi tidak memenangkan tender Pabrik Es Petapa, meski menawarkan Rp654,379 juta.

Begitu pula alasan CV Teknisi Poso tersingkir pada paket ICS Boyantongo meski menawarkan Rp769,881 juta.

Jika kedua perusahaan gugur karena persyaratan yang jelas dan konsisten, persoalan menjadi terang.

Harga lebih murah tidak berarti otomatis berhak menang.

Sebaliknya, bila alasan gugur tidak sejalan dengan dokumen pemilihan, terdapat ketidakkonsistenan evaluasi, atau ditemukan hubungan tidak wajar antarperusahaan peserta, persoalannya tidak lagi sebatas perbedaan harga.

Dalam pengadaan menggunakan uang publik, transparansi bukan sekadar menunjukkan siapa pemenangnya.

Publik juga berhak mengetahui mengapa dialah yang menang. (IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PADA layar sistem pengadaan pemerintah, sebuah tender tampak seperti urusan angka. Pagu diumumkan, perusahaan mendaftar, penawaran masuk, lalu pemenang ditetapkan. Tetapi ketika nama perusahaan dan nilai kontrak dibaca berulang dari satu paket ke paket lain,…

LAPORAN KHUSUS

“Yang jelas pemenang tendernya orang dari luar. Saya kurang tahu. Maksudnya, secara pribadi saya tidak tahu, kecuali berkaitan dengan hasil pemenang tender” KEPALA Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong Mohamad Nasir memilih menjelaskan proyek…

LAPORAN KHUSUS

DI atas kertas, barcode BBM subsidi adalah alat kendali. Setiap kode melekat pada identitas nelayan, kapal, dan kuota tertentu. Ia semestinya menjadi pintu terakhir agar solar bersubsidi hanya mengalir kepada mereka yang berhak. Namun di…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar memasuki fase pelik. Di satu sisi, penyidik Polda Sulawesi Tengah mendalami dugaan korupsi penggunaan dana DAK. Di sisi lain, sengketa kontrak…

Example 325x325