Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LAPORAN KHUSUS

Kata Nasir, Soal Dua Tender di DKP

77
×

Kata Nasir, Soal Dua Tender di DKP

Sebarkan artikel ini

“Yang jelas pemenang tendernya orang dari luar. Saya kurang tahu. Maksudnya, secara pribadi saya tidak tahu, kecuali berkaitan dengan hasil pemenang tender”

KEPALA Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong Mohamad Nasir memilih menjelaskan proyek rehabilitasi Pabrik Es Petapa 2024 dari sisi kepatuhan terhadap aturan penggunaan anggaran.

Menurut dia, kepada wartawan, bahwa pekerjaan tersebut mengacu pada petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditujukan untuk rehabilitasi, bukan membangun fasilitas baru atau membeli mesin baru.

Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai proses tender—terutama ketika perusahaan sama, CV Grha Mulia Abadi, memenangkan dua paket rehabilitasi DKP pada 2024.

Pada proyek Pabrik Es Petapa, perusahaan tersebut memperoleh kontrak sekitar Rp785,908 juta dari pagu Rp800,375 juta.

Pada paket ICS Boyantongo, nilainya sekitar Rp854,280 juta dari pagu Rp926,250 juta.

Nasir mengaku tidak mengenal secara pribadi pengusaha pemenang tender Pabrik Es Petapa.

“Yang jelas pemenang tendernya orang dari luar. Saya kurang tahu. Maksudnya, secara pribadi saya tidak tahu, kecuali berkaitan dengan hasil pemenang tender,” kata Nasir, diketahui tengah menghadiri wisuda anaknya di Makassar, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pernyataan itu penting karena menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan personal dengan perusahaan pemenang.

Namun, secara substantif, persoalan pengadaan tidak berhenti pada hubungan personal kepala dinas dengan penyedia.

Nasir menyatakan pelaksanaan proyek mengacu pada juknis DAK.

Sikap tersebut menempatkan kepatuhan penggunaan anggaran sebagai dasar penjelasan pemerintah.

Tetapi ada dua lapis yang perlu dibedakan: apakah kegiatan sesuai peruntukan DAK dan apakah proses pemilihan penyedianya berlangsung sesuai aturan pengadaan.

Dalam tender Petapa, misalnya, terdapat peserta lain, CV Madeceng Abadi, dengan penawaran sekitar Rp131,53 juta lebih murah daripada CV Grha Mulia Abadi.

Perusahaan itu dinyatakan gugur karena tidak melampirkan dokumen kualifikasi sesuai persyaratan.

Pada tender ICS Boyantongo, CV Teknisi Poso juga menawarkan harga sekitar Rp84,4 juta lebih rendah, tetapi gugur karena tidak melampirkan sertifikat kompetensi kerja konstruksi bagi teknisi atau analis pelaksana lapangan pekerjaan gedung.

Harga terendah memang tidak otomatis memenangkan tender.

Tetapi alasan setiap peserta gugur harus dapat diuji terhadap dokumen pemilihan.

Ketika RAB Belum Terbuka

Pada 2024 silam, saat dimintai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Nasir tidak memperlihatkannya.

Ia menyebut dokumen tersebut berada pada kepala bidang dan pejabat bersangkutan sedang berada di luar daerah.

Di titik ini, pertanyaan investigatif justru semakin mengarah pada dokumen.

Sebab untuk menilai kewajaran proyek, publik tidak cukup hanya memperoleh pernyataan bahwa pekerjaan telah mengikuti juknis.

RAB, dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, dokumen penawaran, serta penetapan pemenang diperlukan untuk menelusuri bagaimana keputusan pengadaan dibuat.

Nasir memang bukan pihak secara otomatis mengevaluasi seluruh penawaran.

Kewenangan teknis tender berada pada pejabat atau tim pengadaan.

Namun dinas tetap memiliki tanggung jawab kelembagaan memastikan proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.

Dua Tender, Satu Nama

Dalam sistem pengadaan, dua paket tersebut akhirnya menghasilkan nama yang sama: CV Grha Mulia Abadi.

Pada Petapa, hanya dua dari 14 peserta tercatat memasukkan penawaran harga.

Pada ICS Boyantongo, enam dari 21 peserta tercatat memiliki penawaran.

Angka tersebut belum membuktikan adanya persaingan semu.

Peserta dapat tidak memasukkan penawaran atau gugur pada tahapan administrasi maupun teknis.

Justru karena itu, dokumen evaluasi menjadi penting untuk mengetahui siapa gugur, kapan gugur, dan atas dasar apa.

Jika seluruh alasan pengguguran sesuai dokumen pemilihan dan diterapkan konsisten, kemenangan CV Grha dapat dijelaskan secara prosedural.

Sebaliknya, apabila terdapat standar berbeda atau alasan gugur tidak sesuai persyaratan, persoalannya berubah menjadi indikasi yang patut didalami.

Kepala DKP Mohamad Nasir telah memberikan penjelasan dari sisi penggunaan anggaran DAK dan menegaskan tidak mengenal pribadi pengusaha pemenang.

Namun dalam perkara tender, pertanyaan lebih menentukan bukan hanya siapa mengenal siapa.

Melainkan bagaimana keputusan dibuat dan apakah setiap peserta diperlakukan dengan standar sama.

Karena itu, pernyataan kepala dinas seharusnya menjadi pintu masuk untuk membuka dokumen, bukan akhir pemeriksaan.

Dua proyek bernilai sekitar Rp1,64 miliar tersebut pada akhirnya harus dapat dijelaskan melalui satu rangkaian bukti.

Yaitu Dokumen pemilihan → evaluasi peserta → penetapan pemenang → kontrak → pekerjaan fisik → pembayaran.

Di situlah klaim “sesuai prosedur” dapat diuji secara konkret—bukan sekadar melalui pernyataan, melainkan melalui jejak administrasi ditinggalkan dalam setiap keputusan. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PADA layar sistem pengadaan pemerintah, sebuah tender tampak seperti urusan angka. Pagu diumumkan, perusahaan mendaftar, penawaran masuk, lalu pemenang ditetapkan. Tetapi ketika nama perusahaan dan nilai kontrak dibaca berulang dari satu paket ke paket lain,…

LAPORAN KHUSUS

Di layar sistem pengadaan pemerintah, dua tender Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong pada 2024 tampak seperti proses biasa. Peserta mendaftar, penawaran masuk, lalu sebuah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang. Nama perusahaan itu sama CV…

LAPORAN KHUSUS

DI atas kertas, barcode BBM subsidi adalah alat kendali. Setiap kode melekat pada identitas nelayan, kapal, dan kuota tertentu. Ia semestinya menjadi pintu terakhir agar solar bersubsidi hanya mengalir kepada mereka yang berhak. Namun di…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar memasuki fase pelik. Di satu sisi, penyidik Polda Sulawesi Tengah mendalami dugaan korupsi penggunaan dana DAK. Di sisi lain, sengketa kontrak…

Example 325x325