HUKUM

Inspektorat Parimo Ekspose Soal Fulus Non Kapitasi

283
×

Inspektorat Parimo Ekspose Soal Fulus Non Kapitasi

Sebarkan artikel ini

MASIH menjadi misteri soal keberadaan fulus non kapitasi milik 23 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun 2020, sebesar Rp938 lebih. Kepolisian Resor (Polres) Parimo dikabarkan telah melakukan lidik atas dugaan penyelewengan fulus jasa medis tersebut. Sedangkan Inspektorat Daerah Parimo (saat ini) tengah lakukan pengungkapan (penyingkapan) atau ekspose kasus tersebut.

“Soal polemik dana non kapitasi, sedang on proses. Inspektorat Parimo sementara (saat ini) sedang lakukan ekspose kasus. Nanti kita kabari lebih lanjut”, kata Kepala Inspektorat Parimo, Adrudin Nur, Jumat, (11/2).

Sebelumnya, Inspektorat Parimo menyatakan tengah lakukan investigasi atas dugaan seleweng fulus jasa medis pada 2020 itu.

Inspektorat Parimo melakukan periksa kepada sederet pagawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Parimo, Khususnya, pegawai yang pernah diberikan tanggung jawab sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa deret pegawai dinkes dinyatakan diperiksa oleh Inspektorat ialah bekas kepala bidang pelayanan kesehatan, bekas bendahara pengeluaran serta kepala seksi pada Dinkes Parimo. Giat periksa dilakukan karena pihak-pihak tersebut dianggap mengetahui realisasi dana non kapitasi jasa medis pada 23 Puskesmas tersebut.

Kata Adrudin Nur, berdasarkan surat tugas perintah investigasi dari pihak polisi kepada timnya, pemeriksaan akan berakhir pada 11 Februari 2022 (hari ini).

Terkait sengkarut fulus jasa medik, Kepala Seksi Keluarga dan Gizi di Dinkes Parimo Isnaeni menyatakan telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai bendahara, yaitu melakukan pencairan fulus kepada 23 Puskesmas.

Isnaeni mengatakan fulus telah ia cairkan dari kas Dinkes pada akhir Desember 2020.

Kepala Inspektorat Parimo, Adrudin Nur

Isnaeni mengaku, terpaksa mencairkan dana secara tunai, karena kas dinas harus segera dikosongkan pada penghujung tahun (berdasar Surat Edaran Bupati Nomor: 945/5342/BPKAD, tentang mekanisme dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2020, tertanggal 13 November 2020).

“Dana itu masuk ke rekening dinas di penghujung tahun. Seharusnya dana itu langsung ditransfer ke setiap Puskesmas, namun karena tidak memungkinkan lagi, pihak bank tidak bisa melakukan,” kata Isnaeni.

Kemudian, pihaknya pun menyerahkan fulus sebesar Rp938 juta lebih itu ke pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibuktikan dengan tanda terima pembayaran yang dibubuhi dengan tandatangan bersangkutan.

Sedangkan pada tahapan pencairan fulus non kapitasi jasa medis sebelumnya, ia selaku bendahara dinas, langsung mengirimkan fulus itu, ke masing-masing rekening Puskesmas, berdasarkan daftar diberikan pihak pengelola JKN.

Hanya saja, mengapa terdapat perbedaan pada pencairan di 2020, dikarenakan singkatnya waktu pencairan, serta persoalan pihak pengelola tidak menyerahkan daftar Puskesmas penerima, dan mengambilnya secara tunai.

Isnaeni membeber, usai dirinya kelar serahkan fulus-fulus tersebut, ia mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan. Bahkan, dirinya sudah tidak menerima kabar atau laporan apapun dari 23 Puskesmas penerima pembayaran jasa medis berupa persalinan, rawat inap dan rujukan itu.

Diketahui, Polres Parigi Moutong Parimo menyelidiki dugaan seleweng fulus jasa medis di Parimo. Ratusan juta fulus tersebut, adalah duit non kapitasi 2020 sebesar Rp938 bagi 23 Puskesmas.

“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan saat dihubungi di Parigi, dilansir dari theopini.id, Kamis 27 Januari 2022.

Dia mengatakan, dalam proses penyelidikan pihaknya telah mengundang lima orang saksi, terkait pengelolaan dana non kapitasi untuk diperiksa.

Empat orang saksi diduga terkait berasal dari Dinas Kesehatan Parimo, di antaranya bendahara pengeluaran, oknum pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dua operator.
“Satu orang lainnya, yang juga kami telah periksa adalah perwakilan dari pihak UPTD Puskesmas di wilayah Parimo,’ ungkap Zulfan. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

HUKUM

“Pak Irwanto sudah ke rumah. Sudah bicara bagus. Sudah ketemu salah satu kerabat.” Pengakuan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, memunculkan pertanyaan di tengah terhentinya pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi tersebut….

HUKUM

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah tak lagi berfokus pada satu tersangka. Setelah menetapkan bekas Kepala Bapenda sebagai tersangka, penyidikan bergerak menelusuri dugaan kebocoran penerimaan daerah, mulai dari aktivitas tambang, dokumen pelabuhan, hingga rantai pengawasan di lingkungan…

Example 325x325