PARIGI | KORANINDIGO – Drama rebutan kursi panas eselon II Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di meja hijau mendadak antiklimaks. Pihak penggugat secara mengejutkan memilih mundur teratur dan mencabut berkas gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (27/10/2026).
Padahal persidangan sengketa Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ini sedang hot-hotnya memasuki babak pembuktian.
Aksi balik kanan ini terjadi tepat setelah kubu tergugat, Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Parigi Moutong di bawah komando Sekretaris Daerah Zulfinasran, pasang kuda-kuda kokoh.
Melalui sang pengacara, Mohammad Rafli, mereka sempat menantang Majelis Hakim memanggil Rektor Universitas Tadulako (Untad) ke persidangan.

Rektor Untad akan diminta keterangannya soal surat sakti alias rekomendasi digunakan penggugat untuk ikut kontestasi berburu jabatan tersebut.
Begitu sang rektor mau diseret-seret sebagai saksi, nyali penggugat tampaknya langsung ciut dan buru-buru bikin surat pembatalan.
Secara diplomatis, si penggugat membawa-bawa empat alasan mulia, mulai dari alasan keberlanjutan pendidikan sampai urusan penyelesaian bermartabat.
Padahal di lapangan, banyak mengira ini taktik cari aman daripada belangnya dikuliti habis di ruang sidang.
Pihak Pansel Parigi Moutong sendiri langsung pasang senyum lebar dan menyatakan enggan mempersulit pencabutan tersebut.
Kuasa Hukum Pansel JPTP Parigi Moutong , Mohammad Rafli, justru agak menyayangkan drama ini selesai kepagian.
Dalam rilis tertulisnya, Rabu (28/10/2026), Rafli mengaku timnya sudah siap tempur sampai dapet putusan inkrah demi kepastian hukum jelas. Dia menyentil gugatan kemarin salah alamat.
Pengumuman tiga besar panitia seleksi kan belum final, baru babak penyisihan. Kalau mau digugat, nanti pas Surat Keputusan (SK) pelantikan sudah keluar.
Majelis Hakim PTUN Palu pun langsung memberikan wejangan menohok.
Hakim menegaskan bahwa batalnya perang hukum ini murni karena penggugat menyerah, bukan gara-gara ada kesepakatan damai di balik layar.
Pengadilan juga belum ketuk palu soal siapa salah dan siapa benar dalam proses lelang jabatan di Parigi Moutong tersebut karena pokok perkara keburu dihentikan.
Kelanjutan nasib pencabutan gugatan ini bakal diumumkan hakim lewat ketukan palu elektronik alias e-Court pada Kamis, 5 November 2026 nanti.
Para elit berperkara tidak perlu lagi capek-capek datang ke ruang sidang. Tinggal pantau layar gawai, urusan sengketa kursi basah ini resmi bubar jalan tanpa pemenang. IND









