Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EKONOMI

Menkeu: Pemda Bisa Bentuk Dana Abadi Sendiri

352
×

Menkeu: Pemda Bisa Bentuk Dana Abadi Sendiri

Sebarkan artikel ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut pemerintah daerah (pemda) nantinya dapat memiliki kewenangan untuk mengelola dana abadi sendiri. Pembentukan dana abadi oleh daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Nantinya, dana abadi tersebut mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta surplus keuangan daerah yang berasal dari sumber daya alam.

“Sama dengan pemerintah pusat, daerah bisa memiliki dana abadi. Contohnya (pemerintah pusat) dana abadi digunakan untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya. Kita berharap daerah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah agar tidak dipakai untuk belanja yang tidak berhubungan dengan masyarakat,” kata Ani, sapaan akrabnya, dalam Kick off UU HKPD di Demak, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (10/3).

Dalam pemaparannya, Ani menjelaskan tujuan pembentukan dana abadi ialah memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah, mendapat manfaat ekonomi dan sosial secara bersamaan, dan memberi manfaat bagi generasi yang akan datang.

Pemerintah daerah dapat menetapkan dana abadi melalui Peraturan Daerah (Perda) dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana tersebut dapat diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yang bebas risiko dari penurunan nilai.

BACA JUGA:
BRMS Targetkan Operasional Pabrik Emas Kedua di Kuartal IV
40 Persen Belanja Barang dan Jasa Pemda Wajib untuk UMKM
Ada Cadangan Emas 4,6 Juta Ton di Poboya
Menkeu Pangkas Bea Keluar Sawit


Sebagai contoh, dana abadi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini mengelola dana hingga Rp99,11 triliun. Angka tersebut sudah termasuk beberapa keperluan seperti pendidikan Rp81,12 triliun, penelitian Rp7,99 triliun, perguruan tinggi Rp7 triliun, dan kebudayaan Rp3 triliun.

Hingga Desember 2021, lanjutnya, LPDP telah memberikan dukungan beasiswa kepada 29.872 mahasiswa terbaik bangsa dan mendukung 1.668 judul penelitian.

Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk membentuk dana abadi melalui Pasal 164 hingga Pasal 166.

Namun, belum ada penjelasan teknis lebih lanjut mengenai hal ini. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses pembentukan oleh Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI. (ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI

Ruang gerak fiskal pemerintah daerah memasuki fase paling sempit dalam beberapa tahun terakhir. Ketika pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan pada 2026, kemampuan daerah menutup kekurangan lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru…

EKONOMI

“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usaha.” Kalimat singkat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menandai berakhirnya perjalanan satu lagi bank perkreditan rakyat di Indonesia. Penutupan tersebut…

EKONOMI

DAYA saing global Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking 2026 merosot menjadi peringkat 48 dari 70 negara pada 2026. Sebelumnya pada 2024, Indonesia sempat mencapai ranking 27. Penurunan ini terjadi di saat mayoritas daya saing…

EKONOMI

STATUS internasional disandang Bandara Mutiara SIS Al-Jufri bukan sekadar kebanggaan daerah. Lebih dari itu, status tersebut merupakan peluang strategis untuk menggerakkan ekonomi berbasis ekspor, khususnya dari sektor kelautan dan perikanan. Oleh : Handri Pinatik –…

Example 325x325