banner 728x250

Menkeu: Pemda Bisa Bentuk Dana Abadi Sendiri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut pemerintah daerah (pemda) nantinya dapat memiliki kewenangan untuk mengelola dana abadi sendiri. Pembentukan dana abadi oleh daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Nantinya, dana abadi tersebut mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta surplus keuangan daerah yang berasal dari sumber daya alam.

“Sama dengan pemerintah pusat, daerah bisa memiliki dana abadi. Contohnya (pemerintah pusat) dana abadi digunakan untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya. Kita berharap daerah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah agar tidak dipakai untuk belanja yang tidak berhubungan dengan masyarakat,” kata Ani, sapaan akrabnya, dalam Kick off UU HKPD di Demak, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (10/3).

Dalam pemaparannya, Ani menjelaskan tujuan pembentukan dana abadi ialah memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah, mendapat manfaat ekonomi dan sosial secara bersamaan, dan memberi manfaat bagi generasi yang akan datang.

Pemerintah daerah dapat menetapkan dana abadi melalui Peraturan Daerah (Perda) dan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana tersebut dapat diinvestasikan ke dalam instrumen investasi yang bebas risiko dari penurunan nilai.

banner 970x250

BACA JUGA:
BRMS Targetkan Operasional Pabrik Emas Kedua di Kuartal IV
40 Persen Belanja Barang dan Jasa Pemda Wajib untuk UMKM
Ada Cadangan Emas 4,6 Juta Ton di Poboya
Menkeu Pangkas Bea Keluar Sawit


Sebagai contoh, dana abadi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini mengelola dana hingga Rp99,11 triliun. Angka tersebut sudah termasuk beberapa keperluan seperti pendidikan Rp81,12 triliun, penelitian Rp7,99 triliun, perguruan tinggi Rp7 triliun, dan kebudayaan Rp3 triliun.

Hingga Desember 2021, lanjutnya, LPDP telah memberikan dukungan beasiswa kepada 29.872 mahasiswa terbaik bangsa dan mendukung 1.668 judul penelitian.

Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk membentuk dana abadi melalui Pasal 164 hingga Pasal 166.

Namun, belum ada penjelasan teknis lebih lanjut mengenai hal ini. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses pembentukan oleh Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI. (ind)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *