Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad

264
×

Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad

Sebarkan artikel ini

24 Orang Sebagian Besar ASN Sudah Dimintai Keterangan

Example 468x60

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK).

“Hari ini penyelidik melakukan ekspos gelar perkara dan menunggu hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Rabu, (10/5).

Ia mengemukakan, hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan kepada 24 orang terlibat dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut. Dari 24 orang tersebut, sebagian besar berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Hasilnya menunggu, apakah kasus dugaan korupsi Untad Palu dinaikkan ke tahap selanjutnya atau perlu dilakukan pendalaman lagi,” tuturnya.

Menurut dia, sebelumnya Kejati Sulteng sudah meminta keterangan dari Rektor Untad Prof Amar dan dua mantan Rektor Untad yakni Mohammad Basir Cio yang menjabat dua periode dan Prof Mahfudz.

“Saat ini masih 24 orang yang dimintai keterangan, bisa saja ada lagi yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas, apakah masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Kelompok Peduli Kampus (KPK) melaporkan dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam LHP-LK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar lebih pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (Ant/ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325