Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Kantor Bawaslu Morowali Digeledah Jaksa

185
×

Kantor Bawaslu Morowali Digeledah Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp56 miliar dari Bawaslu Sulteng Tahun 2020.

“Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/6) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, belum lama ini.

Ia menjelaskan penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.

Langkah itu dilakukan jaksa, untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia mengemukakan tim penyidik terus melakukan pendalaman atas kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

“Dokumen yang disita belum cukup dijadikan sebagai bahan pemeriksaan, perlu didalami lagi penanganannya,” ujarnya.

Menurut Ronald, saat ini Kejati masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang akan dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.

Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik I Gde Sukayasa hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus itu.

“Meskipun sudah ada dua alat bukti cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik tetap berupaya untuk memperoleh lebih banyak alat bukti yang kuat,” tuturnya.

Tim penyidik Kejati Sulteng sebelumnya telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah, selain itu tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di beberapa satuan kerja, termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Banggai Kepulauan. (Ant/Ind) 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasi …

Example 325x325