HUKUM

Dua Caleg Partai Demokrat Bakal Batal Dilantik

335
×

Dua Caleg Partai Demokrat Bakal Batal Dilantik

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORAN INDIGO – Dua Calon legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bakal batal dilantik. Pasalnya, partai politik tempat bernaung dua caleg tersebut terkena sanksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dalam surat keputusan (SK) Nomor 986 tahun 2024, KPU Parimo menyatakan memberikan sanksi kepada Partai Demokrat dan Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dikarenakan tidak menyampaikan LPPDK.

Sehinggga, KPU Parimo tidak akan menetapkan calon anggota DPRD dari partai tersebut menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Parimo Ariyana Borahima membenarkan perihal ‘kartu merah‘ diberikan pada dua partai politik beserta calegnya itu.

Kata Ariyana, peserta pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan LPPDK paling lambat pada Kamis 29 Februari, atau 15 hari setelah pemungutan suara.

Terkait hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu.

Ariyana Borahima

Lebih lanjut disampaikan Ariyana, jika peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK hingga batas waktu ditentukan, maka peserta pemilu bakal diganjar diskualifikasi.

“Peserta pemilu wajib sampaikan LPPDK dana kampanye paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Jika sampai batas waktu itu LPPD tidak disampaikan, peserta pemilu terancam diskualifikasi’, katanya, Kamis, (7/2).

Lebih jauh, Ariyana Borahima menyampaikan bahwa parpol juga wajib menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Penyampaian LPPDK ini, kata dia, dilakukan melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).

Ariyana Borahima menegaskan, hal pemberian sanksi pembatalan menimpa Partai Demokrat dan Gelora Indonesia Parimo merupakan konsekuensi hukum dan telah sesuai aturan.

Pembatalan sebagai caleg dan konsekuensi pidana, kata Ariyana, sudah berdasar Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Partai politik peserta pemilu tidak serahkan LPPDK hingga tenggat waktu, bakal kena sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih”, pungkasnya.

Dua caleg terkena semprit KPU Parimo diketahui bernama Sami dan Rusno. Haji Sami dan Rusno merupakan politisi dari Partai Demokrat. Dalam keputusan penetapan hasil pemilu 2024, Sami nomor urut 7, berada di peringkat pertama perolehan sah suara di daerah pemilihan (dapil) 1 Parimo, dan sukses meraup 2450 suara.

Sedangkan Rusno, merupakan incumbent anggota DPRD Parimo. Rusno, dalam pemilu 2024 ini berhasil mendulang 1522 di dapil 2 Parimo. Sedangkan Partai Gelora Indonesia, tidak memiliki caleg terpilih dalam pemilu 2024 ini. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

Example 325x325