Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LAPORAN KHUSUS

Awasi PSU di Sejumlah TPS, KPU dan Bawaslu Parimo Berharap Ini Menjadi Bahan Evaluasi

250
×

Awasi PSU di Sejumlah TPS, KPU dan Bawaslu Parimo Berharap Ini Menjadi Bahan Evaluasi

Sebarkan artikel ini

KoranIndigo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, mengawasi langsung berjalannya pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar dibeberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu 24/2/2024.

KPU menggelar PSU diempat tempat pemungutan suara (TPS) yaitu, TPS 6 di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, TPS 4 di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, TPS 3 di Desa Petunasugi Kecamatan Bolano Lambunu, dan TPS 10 di Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan.

PSU TPS 10 di desa Tindaki, dipantau langsung oleh Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhamad Rizal, dan Iskandar Mardani selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU setempat, yang dipastikan prosesnya berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan.

Menurut Iskandar, pemungutan suara ulang diempat tempat yang ada di kabupaten Parigi Moutong akan menjadi bahan evaluasi untuk KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu periode selanjutnya.

“Untuk itu, kita berharap tingkat partisipasi dalam masyarakat pemilih bisa seperti pada Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari lalu,” ujarnya.

Adanya pemungutan suara ulang diempat TPS di Parigi Moutong kata dia, menjadi bahan evaluasi pihaknya terutama sumber daya manusia (SDM) untuk pemilu kedepan. Hal ini juga katanya, menjadi suatu hal yang penting dari sisi teknis. Agar bagaimana kedepanya penyelenggara ini lebih memahami secara detail. Dan pentingnya juga sosialisai terhadap masyarakat yang ada.

“Sehingga, bagaimana nantinya PSU ini bisa dicegah sedini mungkin, karena ini tidak hanya bertumpu pada penyelenggara, namun dimasyarakat pun menjadi hal yang penting untuk bisa mencegah PSU pada Pemilu kedepanya,” harapnya.

Ia pun berharap, empat TPS ini yang menyelenggarakan PSU bisa menjadi yang terakhir. Dan semoga pada rekapitulasi yang tengah berlangsung ditingkat kecamatan tak ada lagi hal-hal yang memenuhi unsur untuk melakukan PSU.

“Karena dari durasi waktu tidak dimungkinkan lagi, sebab batas waktu yang diberikan kepada kami untuk melaksanaan PSU hanya 10 hari setelah pemilihan,” terangnya.

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

“Kami menilai perubahan nilai denda tidak memiliki dasar kontraktual. Hak penyedia jasa justru terkatung-katung di tengah proyek senilai miliaran rupiah,” ujar kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo. PARIGI | KORANINDIGO – Sengketa pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten…

LAPORAN KHUSUS

“Nilai seleweng fulus di DP3AP2KB terlalu kecil.” Pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong saat itu, Irwanto, menjadi penutup pemeriksaan terhadap pengelolaan dana di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

LAPORAN KHUSUS

“Setiap rupiah dari anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.” Peringatan Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Agus Yulianto itu mengemuka saat realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik/Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Sulawesi Tengah baru mencapai 8,32 persen…

LAPORAN KHUSUS

“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” kata Kepala Desa Baliara, Fadli Badja. Dari atas, Jembatan Baliara masih berdiri utuh. Namun, ancaman…

Example 325x325