Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
RAGAM

Bawaslu Parimo Lakukan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

271
×

Bawaslu Parimo Lakukan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan melakukan mediasi Partai Demokrat sebagai penggugat, dan KPU setempat sebagai tergugat.

Ketua Bawaslu Muhammad Rizal Memimpin sidang hasil keputusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, yang di laksanakan Diruang Sidang Bawaslu Parigi Moutong pada, Jumat 15/03/24.

Dalam mediasi tersebut, KPU akhirnya membatalkan sanksinya terhadap DPC Partai Demokrat. Padahal, pada hari pertama, Kamis, 14 Maret 2024, penjelasan DPC Partai Demokrat sebagai pemohon, dihadiri sekretaris DPC, Aslan Laeho, SH serta didampingi dua kuasa hukum sebagai pendamping pemohon, yakni Harun dan Hasbar, belum dapat diterima.

Disebut sebagai permohonan dalam hal ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu atas keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor 986 tentang, daftar partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong telah memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi permohonan Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/III/2024 tanggal 15 Maret Tahun 2024 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut :

  1. Permohonan telah beretikad baik untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya (LPPDK). namun karena kondisi memaksa (Force Majeure) yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke sikadeka.
  2. Pemohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Atas kesepakatan Bawaslu memutuskan, memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.

Selain itu, memerintahkan KPU Parimo untuk melaksanakan putusan itu, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak dibacakan.

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum   PENEMUAN sekaligus dugaan perusakan situs megalit di Dongi-dongi, Lore Utara, Kabupaten Poso, membuka ironi besar di Sulawesi Tengah. Kawasan di sekitar Taman Nasional Lore Lindu sejak lama dikenal…

RAGAM

PARIGI | KORANINDIGO – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh Yayasan Idarotul Ummah Kecamatan Kasimbar pada Selasa 10 Maret 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyaluran santunan serta…

RAGAM

JAKARTA | KORANINDIGO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk pekerja swasta atau buruh diberikan paling lambat H-7 lebaran. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang…

Example 325x325