Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
RAGAM

Bawaslu Parimo Lakukan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

51
×

Bawaslu Parimo Lakukan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan melakukan mediasi Partai Demokrat sebagai penggugat, dan KPU setempat sebagai tergugat.

Ketua Bawaslu Muhammad Rizal Memimpin sidang hasil keputusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, yang di laksanakan Diruang Sidang Bawaslu Parigi Moutong pada, Jumat 15/03/24.

Dalam mediasi tersebut, KPU akhirnya membatalkan sanksinya terhadap DPC Partai Demokrat. Padahal, pada hari pertama, Kamis, 14 Maret 2024, penjelasan DPC Partai Demokrat sebagai pemohon, dihadiri sekretaris DPC, Aslan Laeho, SH serta didampingi dua kuasa hukum sebagai pendamping pemohon, yakni Harun dan Hasbar, belum dapat diterima.

Disebut sebagai permohonan dalam hal ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu atas keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor 986 tentang, daftar partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong telah memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi permohonan Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/III/2024 tanggal 15 Maret Tahun 2024 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut :

  1. Permohonan telah beretikad baik untuk menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya (LPPDK). namun karena kondisi memaksa (Force Majeure) yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke sikadeka.
  2. Pemohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Atas kesepakatan Bawaslu memutuskan, memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.

Selain itu, memerintahkan KPU Parimo untuk melaksanakan putusan itu, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak dibacakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

MODUS operasi dugaan korupsi bantuan ternak sangat beragam. Beberapa diantaranya ialah pemotongan hingga 100 persen bantuan ternak. Hal tersebut sama halnya pengajuan fiktif kepada Kementerian Pertanian dengan proposal permohonan bantuan sapi.

RAGAM

Titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan didominasi suap dan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan curang oleh pemborong, pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan praktik jual-beli (ijon) pekerjaan. BERITA TERKAIT: Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya…

RAGAM

“Korupsi harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan.” — Bung Hatta Oleh : Gencar Djarod / koranindigo INDONESIA sedang tidak baik-baik saja, meskipun kita merayakan 79 tahun kemerdekaan, ada…

RAGAM

KORANINDIGO – Presiden RI keempat yakni KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur pernah berucap kalau Timnas Indonesia tak lama lagi akan lolos Piala Dunia. Banyak orang meyakini ucapan Gus Dur tentang kelolosan Timnas Indonesia lantaran ucapannya yang sering menjadi kenyataan…

POLITIK

INDIGO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 dan 8 Tahun 2024, tentang penyusunan daftar pemilih dan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Aula…

Verified by MonsterInsights