HUKUM

Bambang Hariyanto Kajati Sulteng, Agus Salim ke Sulsel

×

Bambang Hariyanto Kajati Sulteng, Agus Salim ke Sulsel

Sebarkan artikel ini

PALU | KORAN INDIGO – Bambang Hariyanto merupakan Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta mendapat promosi jabatan baru Kajati Sulteng. Ia menggantikan Kajati Sulteng Agus Salim, yang ditunjuk menjadi Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar.

Penunjukan Bambang Hariyanto sebagai Kajati Sulteng tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor 86 Tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Informasi yang dihimpun, Bambang Hariyanto sebelumnya pernah menjabat Koordinator di Pidsus Kejagung, kemudian diangkat menjadi Wakajati Jambi dan Jawa Tengah (Jateng) di Semarang pada 2020.

Kemudian, pada Juli 2021 Bambang Hariyanto diangkat menjadi Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta. Dan kini ditahun 2024 mendapat promosi jabatan pertama sebagai Kajati Tipe B di Sulteng.

Jabatan lamanya sebagai kabiro Perlengkapan Jaksa Agung muda digantikan oleh Asep Maryono yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang.

 

Kajati Sulteng Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, Agus Salim SH, MH menjadi Kajati Sulsel.

Selain itu, Jaksa Agung juga menganugrahi promosi jabatan baru kepada Dr. Rudi Margono, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta. Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.

Selanjutnya, Sugeng Riyanta sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Agus Salim sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.

Lima Kajati dilantik Jaksa Agung, pada Kamis (4/4) lalu.

Mohammad Teguh Darmawan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang. Sutikno, sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta.
Basuki Sukardjono, sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Pengangkatan pejabat Eselon II adhyaksa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 86 Tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Drama rebutan kursi panas eselon II Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di meja hijau mendadak antiklimaks. Pihak penggugat secara mengejutkan memilih mundur teratur dan mencabut berkas gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satu pekan menjabat, Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Edrino Sihombing dilaporkan ke Divisi Propam Polri pada Jumat, 23 Oktober 2026. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mempersoalkan pernyataan terbuka Kapolres mengenai…

HUKUM

“Bekas PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas! Tiga Poros Proyek Perpustakaan, Siapa Paling Rawan Jadi Tersangka” PARIGI | KORANINDIGO – Proyek perpustakaan Rp8,7 miliar kini ibarat bola panas. Mutu bangunan dipertanyakan, paket pendukung ikut disorot, dokumen serah…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

Example 325x325