Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
NASIONALHUKUM

Agustiani Tio Fridelina, Ex Anggota Bawaslu Diperiksa KPK

301
×

Agustiani Tio Fridelina, Ex Anggota Bawaslu Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | KORAN INDIGO – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus sebelumnya saat menjadi tersangka.

Pada awalnya, ia diketahui menerima suap dari mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Tio membahas BAP yang lama, mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2025), dirinya meminta (pemeriksaan) ulang karena merasa tidak enak badan.

Pernyataan yang sama juga disampaikan kuasa hukum Tio yang menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

“Artinya pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya,” kata Army Mulyanto, kuasa hukum Tio.

Sekjen PDIP Hasto Kristianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi oleh KPK.

Khususnya kasus dugaan korupsi terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus menghalangi penyidikan.

Baca juga : Biaya Haji 2025 Turun

Dalam kasus korupsi, Hasto, Harun Masiku dan orang kepercayaan mereka Donny Tri Istiqomah diduga telah membayar suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti-bukti bahwa Hasto memberikan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu.

Hasto dikabarkan telah memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku secara langsung.

Harun diperintahkan oleh Hasto untuk menyiram ponselnya dengan air dan melarikan diri.

Baca juga : Tambang Kategori Liar, Namun Dimintai Retribusi

Sebelum KPK memeriksanya terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga memberikan perintah kepada stafnya, Yakni Kusnandi untuk merendam teleponnya untuk mencegah penyidik ​​menemukannya.

Lebih lanjut, Hasto diduga telah mengumpulkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa Hasto memerintahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

NASIONAL

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah jabatan penting di tubuh Polri. Salah satu perwira tinggi yang mendapat kepercayaan baru adalah Irjen Endi Sutendi, yang kini resmi menjabat Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Penunjukan ini tertuang dalam surat telegram (ST) nomor ST/2192/IX/KEP./2025…

NASIONAL

JAKARTA | KORANINDIGO – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bakal bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggelar tes urine bagi seluruh kepala desa (kades) di Indonesia. Yandri mengaku ingin memastikan para kades tersebut memang…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…