Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
NASIONALHUKUM

Agustiani Tio Fridelina, Ex Anggota Bawaslu Diperiksa KPK

459
×

Agustiani Tio Fridelina, Ex Anggota Bawaslu Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | KORAN INDIGO – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus sebelumnya saat menjadi tersangka.

Pada awalnya, ia diketahui menerima suap dari mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Tio membahas BAP yang lama, mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2025), dirinya meminta (pemeriksaan) ulang karena merasa tidak enak badan.

Pernyataan yang sama juga disampaikan kuasa hukum Tio yang menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

“Artinya pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya,” kata Army Mulyanto, kuasa hukum Tio.

Sekjen PDIP Hasto Kristianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi oleh KPK.

Khususnya kasus dugaan korupsi terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus menghalangi penyidikan.

Baca juga : Biaya Haji 2025 Turun

Dalam kasus korupsi, Hasto, Harun Masiku dan orang kepercayaan mereka Donny Tri Istiqomah diduga telah membayar suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti-bukti bahwa Hasto memberikan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu.

Hasto dikabarkan telah memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku secara langsung.

Harun diperintahkan oleh Hasto untuk menyiram ponselnya dengan air dan melarikan diri.

Baca juga : Tambang Kategori Liar, Namun Dimintai Retribusi

Sebelum KPK memeriksanya terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga memberikan perintah kepada stafnya, Yakni Kusnandi untuk merendam teleponnya untuk mencegah penyidik ​​menemukannya.

Lebih lanjut, Hasto diduga telah mengumpulkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa Hasto memerintahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325