HUKUMNASIONAL

Agustiani Tio Fridelina, Ex Anggota Bawaslu Diperiksa KPK

168
×

Agustiani Tio Fridelina, Ex Anggota Bawaslu Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | KORAN INDIGO – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus sebelumnya saat menjadi tersangka.

Pada awalnya, ia diketahui menerima suap dari mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Tio membahas BAP yang lama, mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2025), dirinya meminta (pemeriksaan) ulang karena merasa tidak enak badan.

Pernyataan yang sama juga disampaikan kuasa hukum Tio yang menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

“Artinya pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya,” kata Army Mulyanto, kuasa hukum Tio.

Sekjen PDIP Hasto Kristianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi oleh KPK.

Khususnya kasus dugaan korupsi terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus menghalangi penyidikan.

Baca juga : Biaya Haji 2025 Turun

Dalam kasus korupsi, Hasto, Harun Masiku dan orang kepercayaan mereka Donny Tri Istiqomah diduga telah membayar suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti-bukti bahwa Hasto memberikan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu.

Hasto dikabarkan telah memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku secara langsung.

Harun diperintahkan oleh Hasto untuk menyiram ponselnya dengan air dan melarikan diri.

Baca juga : Tambang Kategori Liar, Namun Dimintai Retribusi

Sebelum KPK memeriksanya terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga memberikan perintah kepada stafnya, Yakni Kusnandi untuk merendam teleponnya untuk mencegah penyidik ​​menemukannya.

Lebih lanjut, Hasto diduga telah mengumpulkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa Hasto memerintahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dipanggil dan kena periksa Jaksa. Ikhwal pemanggilan 10 orang pejabat itu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ialah terkait dugaan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sidik tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir. BERITA TERKAIT: Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan…

HUKUM

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah bakal kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut Abdul Mu’ti penjurusan diperlukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan baru Mendikdasmen ini mendapat respon…

HUKUM

Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang di www.koranindigo.com Saya, Sumitro, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media daring www.koranindigo.com pada  Minggu, 13 April 2025, berjudul: “Oknum Bekas Anggota DPRD Parimo Berinisial SMT Atur Tambang Ilegal di Karya Mandiri”…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO –Terkait tiga proyek peningkatan jalan seniliai Rp21 miliar, 3 pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dipanggil dan kena periksa jaksa dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). “Pihak Kejati Sulteng memang tengah melakukan penyidikan…

HUKUM

JUMLAH pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia, informasi ini diungkap oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD. Ia mengatakan aktivitas gelap marak terjadi karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum. “KPK mengatakan pertambangan Indonesia banyak…

Verified by MonsterInsights