Jakarta | KORAN INDIGO – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus sebelumnya saat menjadi tersangka.
Pada awalnya, ia diketahui menerima suap dari mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Tio membahas BAP yang lama, mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2025), dirinya meminta (pemeriksaan) ulang karena merasa tidak enak badan.
Pernyataan yang sama juga disampaikan kuasa hukum Tio yang menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
“Artinya pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya,” kata Army Mulyanto, kuasa hukum Tio.
Sekjen PDIP Hasto Kristianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi oleh KPK.
Khususnya kasus dugaan korupsi terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus menghalangi penyidikan.
Baca juga : Biaya Haji 2025 Turun
Dalam kasus korupsi, Hasto, Harun Masiku dan orang kepercayaan mereka Donny Tri Istiqomah diduga telah membayar suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti-bukti bahwa Hasto memberikan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu.
Hasto dikabarkan telah memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku secara langsung.
Harun diperintahkan oleh Hasto untuk menyiram ponselnya dengan air dan melarikan diri.
Baca juga : Tambang Kategori Liar, Namun Dimintai Retribusi
Sebelum KPK memeriksanya terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga memberikan perintah kepada stafnya, Yakni Kusnandi untuk merendam teleponnya untuk mencegah penyidik menemukannya.
Lebih lanjut, Hasto diduga telah mengumpulkan sejumlah saksi dalam kasus Harun Masiku.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa Hasto memerintahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Comment