Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
DAERAH

Menuju IPR Sah, 3 Perangkat Daerah Sulteng Kunjungi Kayuboko

1251
×

Menuju IPR Sah, 3 Perangkat Daerah Sulteng Kunjungi Kayuboko

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADA 15 April 2025, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng.

BERITA TERKAIT:
Selangkah lagi, IPR Desa Kayuboko Bakal Absah
Terkait IPR, Pemda Diharapkan Segera Temukan Solusi
Gubernur: IPR Solusi Bagi Rakyat, Nikmati Hasil Pertambangan

Kunjungan ketiga perangkat daerah tersebut guna melakukan survey, penentuan titik lokasi pertambangan rakyat dan verifikasi sebagai rangkaian dan tahapan keabsahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko.

Keabsahan IPR ditentukan oleh beberapa faktor, terutama terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan berlaku.

Secara umum, IPR dianggap sah jika diterbitkan secara sah oleh pemerintah, memenuhi semua persyaratan ditetapkan, dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

IPR yang sah, tentu saja memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, serta melindungi kepentingan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya mineral (SDM).

Desa Kayuboko merupakan salah satu dari tiga blok penetapan pertambangan di Wilayah Parimo sesuai pengusulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Foto bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum Setda Sulteng, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Parimo, Perangkat Desa Kayuboko serta unsur terkait lain di lokasi pertambangan rakyat Kayuboko. (foto:dok)

Seperti diketahui, penetapan WPR Parimo bermula dari surat nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021.

Rekomendasi tersebut diteken Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu, menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dengan surat nomor: 540/490/DIS-ESDM/2015, perihal permintaan pengusulan lokasi dan bukti dukungan persyaratan WPR, tertanggal 8 Juni 2021.

Surat rekomendasi tersebut, memuat pernyataan menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pertambangan rakyat telah berkesesuaian dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.

Poin lain surat rekomendasi itu adalah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parimo.

Pengusulan lokasi WPR oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, menghasilkan penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sulteng (terlampir melalui surat keputusan nomor: 103.K/MB.01/MEM.B/2022, tertanggal 21 April 2022).

Kemudian, pada 2024 Menteri ESDM Arifin Tasrif mengeluarkan keputusan Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen Pengelolaan WPR Sulteng, tertanggal 16 Juni 2024.

Adapun penetapan tersebut berisikan dokumen kelola WPR terdiri atas dua blok di Kabupaten Buol, tiga blok di Kabupaten Parigi Moutong dan satu blok berada di Kabupaten Tolitoli.

Tiga blok WPR Parimo dimaksud, ialah Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Air Panas dan Desa Kayuboko berada di Kecamatan Parigi Barat.

Usai penetapan dokumen kelola WPR, Menteri ESDM Arifin Tasrif kemudian menerbitkan Keputusan Nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024, tentang Pedomen Penyelenggaraan IPR, tertanggal 25 Juli 2024.

 

IPR Solusi Pemberdayaan Masyarakat

KUNJUNGAN tiga perangkat daerah dari Pemerintah Daerah (DPMPTSP, DLH dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng) ke Kayuboko, mengisyaratkan bahwa kelola IPR di Desa dipimpin oleh Kades Syamrun itu bakal segera absah.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Parimo, Sofiana Pandean, mengatakan pembentukan koperasi di Desa Kayuboko saat ini sedang berjalan.

Menurutnya, saat ini, dari 10 koperasi diajukan di Desa Kayuboko, tiga dokumen koperasi diantaranya telah berada di DPMPTSP.

Sedangkan sisanya, (7 koperasi), saat ini tengah bersidang terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagai prasyarat kelola IPR.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Parimo, Sofiana Pandean.

“Proses pembentukan koperasi terkait IPR Desa Kayuboko, saat ini sedang berproses. Rapat terakhir kami (28 Mei 2025), selaku Pemerintah daerah (Pemda), bertempat di ruang asisten, dinyatakan 3 koperasi sedang diproses di PTSP, sedangkan 7 koperasi lainnnya sedang dalam pengurusan UKL-UPL”, Sofiana Pandean, Senin, (14/4) lalu.

Menurut Sofiana, tidak ada persoalan krusial terkait proses pembentukan koperasi sesuai amanat kelola IPR di Desa Kayuboko. Semua hal tahapan dan proses keabsahan koperasi berjalan dengan baik.

Lebih jauh Sofiana Pandean mengatakan, bahwa IPR diartikan sebagai solusi memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan melalui aktivitas pertambangan, terutama di wilayah pertambangan rakyat.

“IPR memungkinkan masyarakat, baik perseorangan maupun koperasi, berpartisipasi dalam usaha pertambangan dengan luas wilayah dan investasi terbatas”, katanya.

Pemegang IPR, kata Sofiana Pandean, tentu saja memiliki kewajiban mengikuti peraturan pertambangan berlaku, termasuk menjaga lingkungan dan memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.

 

STG-03 Kayuboko

Desa Kayuboko (WPR STG-03) secara administratif terletak di Kecamatan Parigi Barat, Parimo, Sulteng.
Secara morfologi Kayuboko berada pada morfologi dataran terletak tepat di ujung dari jajaran pegunungan Sulteng.

Sebelumnya, Kayuboko merupakan morfologi perbukitan berlereng sedang-landai. Kemudian, secara litologi, WPR STG-03 Kayuboko tersusun atas batuan sedimen Formasi Tinombo dengan basement berupa batuan metamorf.

Berdasarkan singkapan ditemukan, lapisan paling bawah pada WPR Kayuboko berupa breksi dengan litik yang terdiri atas fragmen batuan metamorf, batuan beku (basa-intermediet), kuarsit, dan batupasir.

Secara gradasional, semakin keatas lapisan tersebut berubah menjadi lapisan batupasir dengan ukuran butir dominan kasar-sedang.

Lapisan batuan sedimen inilah yang menjadi tempat dari emas placer yang ditambang oleh masyarakat. (ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU – Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kegiatan simposium, Senin (27/4), menyebutkan telah diusulkan 17 titik tambang untuk dilegalkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Pernyataan tersebut menimbulkan kegelisahan dan memantik kritik keras dari Wakil Ketua…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman. Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Purnama sebelumnya menjabat Kajari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Suasana rapat paripurna pembahasan LKPJ 2025 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendadak panas. Politisi asal PKB Chandra Setiawan, Walk Out usai lontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan internal DPRD. Rapat…

Example 325x325