PADA 15 April 2025, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng.
BERITA TERKAIT:
Selangkah lagi, IPR Desa Kayuboko Bakal Absah
Terkait IPR, Pemda Diharapkan Segera Temukan Solusi
Gubernur: IPR Solusi Bagi Rakyat, Nikmati Hasil Pertambangan
Kunjungan ketiga perangkat daerah tersebut guna melakukan survey, penentuan titik lokasi pertambangan rakyat dan verifikasi sebagai rangkaian dan tahapan keabsahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko.
Keabsahan IPR ditentukan oleh beberapa faktor, terutama terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan berlaku.
Secara umum, IPR dianggap sah jika diterbitkan secara sah oleh pemerintah, memenuhi semua persyaratan ditetapkan, dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
IPR yang sah, tentu saja memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, serta melindungi kepentingan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya mineral (SDM).
Desa Kayuboko merupakan salah satu dari tiga blok penetapan pertambangan di Wilayah Parimo sesuai pengusulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Seperti diketahui, penetapan WPR Parimo bermula dari surat nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021.
Rekomendasi tersebut diteken Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu, menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dengan surat nomor: 540/490/DIS-ESDM/2015, perihal permintaan pengusulan lokasi dan bukti dukungan persyaratan WPR, tertanggal 8 Juni 2021.
Surat rekomendasi tersebut, memuat pernyataan menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pertambangan rakyat telah berkesesuaian dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.
Poin lain surat rekomendasi itu adalah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parimo.
Pengusulan lokasi WPR oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, menghasilkan penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sulteng (terlampir melalui surat keputusan nomor: 103.K/MB.01/MEM.B/2022, tertanggal 21 April 2022).

Kemudian, pada 2024 Menteri ESDM Arifin Tasrif mengeluarkan keputusan Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen Pengelolaan WPR Sulteng, tertanggal 16 Juni 2024.
Adapun penetapan tersebut berisikan dokumen kelola WPR terdiri atas dua blok di Kabupaten Buol, tiga blok di Kabupaten Parigi Moutong dan satu blok berada di Kabupaten Tolitoli.
Tiga blok WPR Parimo dimaksud, ialah Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Desa Air Panas dan Desa Kayuboko berada di Kecamatan Parigi Barat.
Usai penetapan dokumen kelola WPR, Menteri ESDM Arifin Tasrif kemudian menerbitkan Keputusan Nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024, tentang Pedomen Penyelenggaraan IPR, tertanggal 25 Juli 2024.
IPR Solusi Pemberdayaan Masyarakat
KUNJUNGAN tiga perangkat daerah dari Pemerintah Daerah (DPMPTSP, DLH dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng) ke Kayuboko, mengisyaratkan bahwa kelola IPR di Desa dipimpin oleh Kades Syamrun itu bakal segera absah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Parimo, Sofiana Pandean, mengatakan pembentukan koperasi di Desa Kayuboko saat ini sedang berjalan.
Menurutnya, saat ini, dari 10 koperasi diajukan di Desa Kayuboko, tiga dokumen koperasi diantaranya telah berada di DPMPTSP.
Sedangkan sisanya, (7 koperasi), saat ini tengah bersidang terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagai prasyarat kelola IPR.

“Proses pembentukan koperasi terkait IPR Desa Kayuboko, saat ini sedang berproses. Rapat terakhir kami (28 Mei 2025), selaku Pemerintah daerah (Pemda), bertempat di ruang asisten, dinyatakan 3 koperasi sedang diproses di PTSP, sedangkan 7 koperasi lainnnya sedang dalam pengurusan UKL-UPL”, Sofiana Pandean, Senin, (14/4) lalu.
Menurut Sofiana, tidak ada persoalan krusial terkait proses pembentukan koperasi sesuai amanat kelola IPR di Desa Kayuboko. Semua hal tahapan dan proses keabsahan koperasi berjalan dengan baik.
Lebih jauh Sofiana Pandean mengatakan, bahwa IPR diartikan sebagai solusi memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan melalui aktivitas pertambangan, terutama di wilayah pertambangan rakyat.
“IPR memungkinkan masyarakat, baik perseorangan maupun koperasi, berpartisipasi dalam usaha pertambangan dengan luas wilayah dan investasi terbatas”, katanya.
Pemegang IPR, kata Sofiana Pandean, tentu saja memiliki kewajiban mengikuti peraturan pertambangan berlaku, termasuk menjaga lingkungan dan memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.
STG-03 Kayuboko
Desa Kayuboko (WPR STG-03) secara administratif terletak di Kecamatan Parigi Barat, Parimo, Sulteng.
Secara morfologi Kayuboko berada pada morfologi dataran terletak tepat di ujung dari jajaran pegunungan Sulteng.
Sebelumnya, Kayuboko merupakan morfologi perbukitan berlereng sedang-landai. Kemudian, secara litologi, WPR STG-03 Kayuboko tersusun atas batuan sedimen Formasi Tinombo dengan basement berupa batuan metamorf.
Berdasarkan singkapan ditemukan, lapisan paling bawah pada WPR Kayuboko berupa breksi dengan litik yang terdiri atas fragmen batuan metamorf, batuan beku (basa-intermediet), kuarsit, dan batupasir.
Secara gradasional, semakin keatas lapisan tersebut berubah menjadi lapisan batupasir dengan ukuran butir dominan kasar-sedang.
Lapisan batuan sedimen inilah yang menjadi tempat dari emas placer yang ditambang oleh masyarakat. (ind)














