Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

Terkait Proyek Jalan, Giliran Pegawai BPBJ Parimo Diperiksa Jaksa

1116
×

Terkait Proyek Jalan, Giliran Pegawai BPBJ Parimo Diperiksa Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Sidik tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir.

BERITA TERKAIT:
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan
Terduga Pelaku Korupsi Proyek Jalan Masih Berkeliaran

Para pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo, selaku “dapur” tender proyek kena giliran dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng)

Pada Rabu, 16/4/2025, tiga orang anggota kelompok kerja (Pokja) BPBJ Parimo diperiksa sebagai saksi oleh jaksa.

Tiga pegawai BPBJ Parimo itu adalah MA, RV dan NIH.

Materi periksa difokuskan pada peran BPBJ dalam proses tender proyek, serta dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaannya.

Periksa terhadap pegawai BPBJ Parimo ini merupakan kelanjutan endusan jaksa atas tiga proyek peningkatan jalan Tahun Anggaran 2023, berbiaya APBD.

Proyek diduga beraroma korupsi itu adalah Proyek Peningkatan Jalan Gio-Tulandengi senilai Rp9,1 miliar, dan proyek Peningkatan Jalan Trans Bimoli-Pantai senilai Rp4,7 miliar.


Sebelumnya, Kejati Sulteng menyatakan telah melakukan periksa terhadap pejabat PUPRP Parimo, diantaranya IWM Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga selaku PPTK, IM selaku Bendahara Dinas PUPRP Parimo, IN selaku pejabat teknis proyek peningkatan jalan, HB selaku Kepala Dinas PUPRP Parimo menjabat pada 2023, AD selaku Kadis PUPR saat ini, YU selaku Kepala BPKAD Parimo, dan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3 proyek peningkatan jalan tersebut.

BERITA TERKAIT: Terkait Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng

Kepala Kejati Sulteng Doktor Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abd. Sofian, menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dari proyek terindikasi korupsi itu diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat konstruksi hukum, termasuk menelusuri aliran dana serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi sumber masalah,” ujar Laode.

Jaksa menyebut, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tersebut menjadi salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang tahun 2025, terutama dalam upaya membongkar potensi praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah. (Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasi …

Example 325x325